Menuju konten utama

Pengumuman CPNS 2018 di SSCN BKN, Setjen DPR Buka 131 Formasi

Berdasarkan pengumuman CPNS pada Rabu (19/9/2018), Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR membuka lowongan untuk 131 formasi.

Pengumuman CPNS 2018 di SSCN BKN, Setjen DPR Buka 131 Formasi
Ilustrasi. Kepala Kanim Soekarno Hatta, Enang Supriyadi menyampaikan sejarah Keimigrasian di negara kita kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). FOTO/jakarta.kemenkumham.go.id.

tirto.id - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) pada Rabu (19/9/2018) mengumumkan bahwa lembaga tersebut membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Terdapat 131 formasi yang ditawarkan, dengan rincian 60 formasi jabatan pelaksana dan 71 formasi jabatan fungsional. Penerimaan CPNS yang dilakukan oleh lembaga ini merupakan seleksi nasional yang dilakukan secara serentak.

Pengumuman formasi dan syarat seleksi penerimaan CPNS 2018 sudah disampaikan Rabu (19/9/2018). Demikian pula untuk Setjen DPR, sesuai dengan Pengumuman Nomor 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2018 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Secara keseluruhan, dalam penerimaan CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi. Hal ini tidak berlaku untuk instansi pusat saja, tetapi juga instansi daerah. Tercatat, pemerintah membutuhkan 51.271 tenaga PNS yang akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga termasuk Setjen DPR. Sementara itu, 186.744 formasi sisa diperuntukkan untuk 525 instansi Pemerintah Daerah.

Khusus Setjen DPR, formasi yang disediakan adalah 131 formasi. Pembagiannya adalah 60 formasi jabatan pelaksana untuk 17 nomenklatur jabatan, dan 71 formasi jabatan fungsional untuk 17 nomenklatur jabatan.

Tahun ini, pendaftaran CPNS 2018 dilakukan serentak oleh Panitia Seleksi Nasional dalam koordinasi BKN melalui alamat sscn.bkn.go.id. Namun, informasinya tidak hanya terdapat di portal SSCN BKN. Pelamar juga dapat memantau alamat dpr.go.id/cpns dan mengunduh pengumuman yang tersedia di sana.

Sebagai catatan, calon pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar ke beberapa instansi atau beberapa formasi jabatan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Terkait tahapan seleksi penerimaan CPNS, secara umum terdapat tiga tahap. Yang pertama, adalah seleksi administrasi. Peserta yang lolos dari seleksi ini akan menuju tahap kedua, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah itu, tahap ketiga adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).

Masyarakat diminta hati-hati untuk tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat memasukkan menjadi PNS di Kementerian atau Lembaga tertentu.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Fitra Firdaus