Menuju konten utama

Pengobatan Ida Dayak, Dirut BPJS: Patah Tulang Ditanggung JKN

Dirut BPJS Kesehatan menepis anggapan bahwa banyak masyarakat yang memilih pengobatan Ida Dayak lantaran fasilitas BPJS Kesehatan sulit diakses.

Pengobatan Ida Dayak, Dirut BPJS: Patah Tulang Ditanggung JKN
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kembali mengingatkan masyarakat bahwa patah tulang ditanggung oleh BPJS.

Hal ini merespons hadirnya sosok Ida Dayak yang belakangan menjadi sorotan karena pengobatan yang ia lakukan diklaim mampu mengobati berbagai penyakit.

Selain diklaim mampu mengobati patah tulang, tulang bengkok, dan berbagai penyakit lainnya, banyak masyarakat yang datang berobat ke Ida Dayak karena gratis alias tak dipungut biaya.

"Menanggung apapun. Ini luar biasa ini, apapun (ditanggung) asal secara medis itu ada indikasinya. Artinya tidak ngarang sendiri kalau ngarang sendiri ya enggak masuk," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Ghufron juga menepis anggapan yang menyatakan bahwa banyak masyarakat yang memilih pengobatan Ida Dayak lantaran akses BPJS Kesehatan di fasilitas layanan kesehatan sulit diakses.

”Sekarang saya tanya, akses BPJS sulit itu gimana? Jangan cerita zaman dulu lho ya. Zaman sekarang ya terutama dua tahun ini. Itu di mana sulitnya?” ujar Ghufron.

Menurutnya masyarakat perlu kritis dan bertindak logis dalam memilih pengobatan untuk keluhan medis.

“Kalau di kedokteran yang penting ada evidence medicine. Jadi ada buktinya bukan sulap bimsalabim. Dulu ingat enggak Ponari? Semua orang ke sana bahkan sampai ada yang meninggal segala macam,” sambung Ghufron.

Ghufron menyampaikan bahwa kini, BPJS Kesehatan makin mudah digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mampu mengakses layanan kesehatan.

“Tolong kalau di rumah sakit peserta BPJS harus (diminta membawa) foto copy atau apa, laporkan kepada kami lewat 165 atau lewat WhatsApp tadi di 08118165165 atau lewat Chika atau lewat apa,” tegas Ghufron.

Ida Dayak sendiri diklaim mampu mengobati berbagai penyakit. Dalam beberapa video di sosial media, proses penyembuhan penyakit yang dilakukan Ida dengan mengurut pasien menggunakan minyak berwarna merah yang dinamainya Minyak Bintang.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa pengobatan yang dilakukan penyehat tradisional (Hatra) seperti Ida, perlu mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jadi (tenaga penyehat tradisional) berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra, dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional), di Permenkes diatur,”ucap Nadia kepada wartawan, Rabu (5/4).

Penyehat tradisional (hatra) diatur pada PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Juga tercantum pada, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan kestrad), dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

“Kita akan lakukan pembinaan. Mereka kan punya pilihan mau tradisional atau modern. Jadi yang penting kita jaga jangan sampai ada yang dirugikan," ujar Nadia.

Nadia sendiri tak menyangkal bahwa Indonesia memang memiliki warisan budaya yang kaya termasuk di bidang pengobatan.

Namun, ia menyatakan beberapa metode pengobatan perlu dilakukan penelitian dan pembuktian empiris lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri