tirto.id - Kuasa hukum penggugat citizen lawsuit Karhutla di Kalimantan Tengah, Riesqi Rahmadiansyah menyayangkan sikap Presiden Jokowi dan pemerintah yang belum mengeksekusi putusan. Hingga saat ini, pemerintah belum menjalankan putusan kasasi.
"Kami sangat menyayangkan ternyata sampai dengan tujuh hari usai putusan, belum ada satupun tindakan dari para tergugat satu sampai tujuh, yaitu Presiden, KemenKLHK, Kemenkes, Kemtan, Kemen ATR, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng, yang fokus pada pelaksanaan putusan secara sukarela. Hal ini menjadi sangat mengecewakan warga kalimantan tengah, apalagi saat ini titik api, sudah mulai mengganggu kalimantan tengah," kata Riesqi kepada Tirto, Rabu (24/7/2019).
Riesqi pun menyayangkan pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan tentang alasan peninjauan kembali.
Ia memandang pemerintah semakin abai dan tidak berperspektif lingkungan ketika menyatakan PK sebagai upaya menyelamatkan muka pemerintah. Padahal, pemerintah memiliki kewajiban dalam hal memenuhi hak asasi manusia terkait hak untuk hidup.
Sehingga, Riesqi berharap pemerintah mau mengeksekusi putusan itu demi kepentingan publik.
"Kami berharap eksekusi dapat dilakukan sukarela, tanpa harus melakukan eksekusi paksa, dari pada melakukan PK, kami khawatir PK ini untuk menyelamatkan kepentingan sekelompok orang, karena kami melihat yang fokus PK hanya Jaksa Agung dan Menteri KLHK saja," kata Riesqi.
"Jangan sampai ini hanya demi popularitas saja atau kata menyelamatkan pemerintah adalah hal yang tidak sejalan dengan bunyi putusan tersebut, karena sekali lagi ini kemenangan rakyat," tutur Riesqi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dan kawan-kawan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Gugatan bernomor 3555 K/PDT/2019 menyatakan, putusan pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Tinggi Palangkaraya sudah tepat.
Gugatan tersebut berdasarkan pengajuan dari Citizen Lawsuit antara warga yang diwakili Arie Rompas dkk melawan Negara Republik Indonesia. Bila mengacu putusan kasasi, maka Presiden Jokowi dan para pihak tergugat dinyatakan telah melanggar hukum.
"Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara termasuk juga di negara Republik Indonesia ini adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara sampai saat ini menurut penggugat bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
"Dalam putusan judex facti yang dibenarkan majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya bahwa pembebanan kepada pemerintah. Kepada pemerintah ini agar menanggulangi, menghentikan bencana kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah," sambung Andi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari