Menuju konten utama

MA Menangkan Gugatan Warga, Jokowi Didesak Pulihkan Korban Karhutla

Walhi mendesak Presiden Jokowi segera memulihkan kondisi korban bencana karhutla di Kalimantan Tengah.

MA Menangkan Gugatan Warga, Jokowi Didesak Pulihkan Korban Karhutla
Sejumlah anak bermain di dekat pemukiman yang terdampak kebakaran hutan dan lahan, di kecamatan Dumai Barat kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo segera melakukan upaya untuk memulihkan kondisi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Desakan Walhi tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi dari pemerintah dalam sidang perkara gugatan warga terhadap Presiden RI dan sejumlah pejabat negara terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati menyatakan desakan itu karena pemulihan korban bencana karhutla kerap diabaikan oleh pemerintah, terutama dalam hal kesehatan.

"Para penggugat meminta tanggung jawab pemerintah karena kita tahu yang jadi korban bukan hanyalah orang dewasa tapi juga balita dan anak-anak," kata Hidayati dalam konferensi pers di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Minggu (21/9/2019).

Selain itu, menurut Hidayati, pemulihan lingkungan yang terdampak karhutla juga perlu dilakukan. Dia mengingatkan Presiden Jokowi kerap menyebut bahwa upaya penyelamatan lingkungan harus dilakukan dengan collective action.

"Jadi kami memang mengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya dan dia harus konsisten dengan collective action dalam konservasi lingkungan. Gugatan atas kasus ini, adalah wujud dari apa yang sering ia katakan soal masalah lingkungan," ujar Hidayati.

Kasus ini bermula saat tujuh warga, yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty menggugat negara atas kasus karhutla di Kalimantan Tengah yang kerap terjadi sejak 1997.

Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya memenangkan gugatan Arie Rompas dan kawan-kawan. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 19 September dengan menolak banding Presiden Jokowi dan menterinya serta Pemda Kalimantan Tengah. Pengadilan menyatakan Presiden Jokowi dkk melawan hukum dalam kasus karthula.

Vonis itu diperkuat putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha pada 16 Juli 2019 lalu.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Jokowi dan pihak tergugat lainnya adalah menerbitkan sejumlah regulasi untuk menangani dan mencegah karhutla, yakni peraturan pelaksana dari UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pemerintah soal tim gabungan yang bertugas meninjau izin pengelolaan hutan.

Pemerintah juga diwajibkan mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat polusi udara di Kalimantan Tengah.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom