Menuju konten utama

Jokowi Divonis Melawan Hukum di Karhutla, MA Segera Kirim Putusan

Mahkamah Agung akan segera mengirim putusan kasasi, yang memvonis Presiden Jokowi dkk melawan hukum dalam kasus karhutla di Kalimantan Tengah, ke PN Palangkaraya. 

Jokowi Divonis Melawan Hukum di Karhutla, MA Segera Kirim Putusan
(Ilustrasi) Sejumlah anak bermain di dekat pemukiman yang terdampak kebakaran hutan dan lahan, di kecamatan Dumai Barat, kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dkk di perkara gugatan terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Putusan MA itu memperkuat vonis dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.

Pengadilan memerintahkan Jokowi dkk membuat peraturan pelaksana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan melibatkan peran masyarakat. Pembentukan peraturan itu dinilai penting untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan Mahkamah akan segera mengirim salinan lengkap putusan kasasi perkara perdata tersebut ke pengadilan asal untuk dieksekusi.

Saat ini, putusan lengkap perkara ini sedang dalam proses minutasi sebelum diserahkan ke pengadilan tingkat pertama.

"Sekarang masih dimunitasi karena baru putus dua hari yang lalu, Selasa kan. [Putusan] itu akan segera dikirim ke pengadilan negeri pengaju, dalam hal ini, Pengadilan Negeri Palangkaraya," kata Andi di kantor MA, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Oleh pengadilan negeri Palangkaraya akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berperkara," tambah dia.

Dia tidak menyebut tanggal penyerahan putusan lengkap ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dia hanya menjamin penyerahan putusan lengkap itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Diusahakan, enggak lama lama," kata Andi.

Andi mengatakan MA tidak ikut campur dalam proses eksekusi. Sebab, proses eksekusi putusan adalah wewenang penggugat.

Eksekusi dilakukan sesuai dengan isi gugatan yang sudah dimenangkan penggugat berdasarkan putusan hakim, yakni perintah untuk pembentukan peraturan pelaksana UU Nomor 32 tahun 2009.

"Di dalam masalah ini, memang penggugatnya minta agar bencana ditanggulangi karena merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Ini [dengan] menerbitkan beberapa peraturan yang mendukung, sehingga bencana yang terjadi bisa dihentikan. Karena ini minta pada negara seperti itu, terbitkan aturan, itu sudah diungkap dalam judex facti [pertimbangan fakta]," ujar Andi.

"Karena majelis hakim kasasi hanya melihat apakah sudah benar, sudah tepat menerapkan hukum. Menurut majelis hakim kasasi, sudah tepat dan sudah benar," lanjut Andi.

Perkara ini bermula dari kasus karhutla di Kalimantan pada 2015. Sekelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan enam orang lain mengugat tujuh pejabat/institusi negara.

Para tergugat adalah Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng.

Gugatan tersebut dikabulkan di pengadilan tingkat pertama. Pengajuan banding dan kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dkk juga ditolak oleh pengadilan.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom