tirto.id - Tindakan sosial didefinisikan dalam ilmu sosiologi sebagai tindakan subjektif individu yang dapat berpengaruh terhadap orang lain di sekitarnya.
Paradigma ini dikemukakan oleh Max Weber, sosiolog asal Jerman. Dia mengungkapkan bahwa dalam suatu kenyataan sosial terdapat individu dan tindakan-tindakan sosial.
Dalam The Theory of Social and Economic Organization (1964, hlm. 88), Max Weber mendefinisikan tindakan itu bersifat subjektif lantaran berhubungan dengan orang lain yang juga bisa bertindak sesuai subjektifitasnya.
Untuk bertindak di suatu lingkungan sosial, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi individu. Misalnya, bertindak karena berpikir rasional secara instrumen dan nilai.
Kemudian, bertindak subjektif berdasarkan pandangan hal non-rasional. Di antaranya terpengaruh sesuatu yang sifatnya tradisional dan melibatkan perasaan (afektif).
Ciri-ciri Tindakan Sosial
Selain menjelaskan tentang pengertian tindakan sosial, Max Weber juga menjabarkan poin-poin ciri yang menjadi fokus penelitian para sosiolog.
Ciri tersebut dilampirkan oleh George Ritzer lewat buku Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda (2016, hlm. 39). Berikut ini ciri-ciri dan penjelasannya.
- Mengandung makna subjektif yang ditunjukkan lewat aktivitas atau tindakan nyata.
- Berawal dari subjektifitas yang melahirkan tindakan nyata dan membatin.
- Terpengaruh oleh situasi di sekelilingnya atau merupakan pengulangan akibat persetujuan diam-diam.
- Mengarah kepada seseorang atau beberapa individu lain di sekitarnya.
- Dilakukan atas dasar perhatian terhadap tindakan individu lain dan ditujukan ke orang lain pula.
Contoh Tindakan Sosial
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui tindakan sosial sepenuhnya bersifat subjektif.
Untuk menganalisisnya secara objektif, kita terlebih dahulu mesti memperhatikan kondisi lingkungan yang mempengaruhi tindakan.
Salah satu contoh yang bisa dilihat adalah tindakan sosial berdasarkan rasionalitas. Dengan memanfaatkan alat-alat sosial, individu bisa menilai dalam kepalanya tentang tindakan apa yang semestinya dilakukan.
Sebut saja Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agar tidak mendapatkan hukuman, individu akan berusaha tidak melanggar aturan tersebut. Hal ini terjadi lantaran pikiran subjektifnya tidak menginginkan mendapat hukuman.
Sementara itu, ada juga hal rasional lain yang mempengaruhi tindakan sosial. Misalnya, ajaran agama yang termasuk ke dalam rasionalitas nilai.
Dalam ajaran agama, mungkin ada beberapa tindakan yang dilarang. Namun, kenyataan di lingkungan sosial tetap dilakukan.
Jika terjadi hal ini, keputusan dilandaskan pada pemikiran individu itu sendiri ingin menjadi seperti apa.
Kemudian, ada contoh tindakan sosial non-rasional. Misalnya terkait budaya di suatu lingkungan. Jika sudah menjadi kebiasaan, maka pelaksanaan tindakan sosial tersebut akan diwajarkan.
Sementara itu, terdapat juga contoh tindakan sosial yang sifatnya berdasarkan batin atau hati nurani.
Sebut ada seorang anak pengemis di pinggir jalan. Kemudian, ada orang yang memberikannya uang lantaran merasa kasihan.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno