Menuju konten utama

Pengakuan Saksi Soal Berkas Ali Sadli yang Dibakar Usai OTT KPK

Sejumlah dokumen milik auditor BPK Ali Sadli diduga dibakar oleh istrinya dan sempat disembunyikan dalam sejumlah mobil usai dia dan atasannya, Rochmadi Saptogiri, tertangkap dalam OTT KPK.

Pengakuan Saksi Soal Berkas Ali Sadli yang Dibakar Usai OTT KPK
Tersangka Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (pakai rompi oranye) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

tirto.id - Sejumlah dokumen milik auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diketahui telah dibakar setelah dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Mei 2017.

Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK itu dan atasannya, Rochmadi Saptogiri, ditangkap dalam OTT KPK karena menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito. Suap itu diduga untuk pemberian Opini WTP bagi laporan keuangan kementerian ini.

"Saat itu Puang, Pak Widi, tanya ke saya 'Pak Yud, dokumen bagaimana? Dibakar saja?' Saya katakan tidak tahu karena sudah dibakar, sebelumnya saya sudah pernah tanya ke Bu Ali bagaimana dokumennya Pak Ali, tapi dijawab agak ketus," kata saksi Yudi Ayodya dalam sidang perkara suap ke auditor BPK itu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (8/1/2018) seperti dikutip Antara.

Yudi Ayodya adalah auditor BPK yang menjadi kepala tim Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pemeriksaan itu menemukan selisih Rp1,1 triliun untuk pembayaran honor pendamping desa.

Sementara Puang yang dimaksud oleh Yudi Ayodya adalah seorang pensiunan BPK yang bernama Widi. Adapun Bu Ali adalah istri Ali Sadli.

"Kenapa tanya dokumen?" Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri bertanya untuk memperjelas keterangan Yudi Ayodya.

"Saya ditanya Pak Widi, saya tidak tahu, lalu saya tanya Bu Ali (lalu dijawab ketus)," jawab Yudi.

Jaksa penuntut umum KPK lalu mengklarifikasi soal adanya sejumlah bukti percakapan antara Yudi dengan anggota tim BPK lainnya yang sedang mengusun laporan keuangan (LK). Dalam percakapan itu ada sejumlah kata "darurat".

Yudi kemudian menjawab, "Karena kami pemeriksaan baru selesai tapi Pak Ali kena masalah, jadi LK belum lengkap, pemeriksaan baru selesai."

Jaksa KPK juga mencatat dokumen milik Ali Sadli itu juga ternyata ada di sejumlah mobilnya yang dipindahkan ke rumah tetangganya bernama Apriadi Malik alias Yaya.

"Pada BAP saudara (Apriadi Malik alias Yaya) menerangkan bahwa, pada tanggal 26 dan 27 Mei, 'Saya menelepon Agus, supir saya, untuk menyimpan mobil Ali Sadli yang tadinya diparkir di tempat saya di Kebayoran Essence termasuk dokumen-dokumen yang disampaikan saudara Agus', ini dokumen apa?" tanya jaksa KPK Takdir Sulhan kepada Apriadi Malik alias Yaya.

Dalam catatan Jaksa KPK, setidaknya ada 5 mobil Ali Sadli yang diungsikan ke rumah milk Yaya pada 26 Mei 2017 seusai OTT berlangsung.

Namun, Yaya hanya menjawab, "Saya tidak tahu. Awalnya tidak tahu keberadaan dokumen itu, karena rumah saya di Kebayoran Essence itu rumah kosong. Ketika mobil dikembalikan, saya masukkan lagi dokumennya jadi saya tidak tahu, kan saya gak lihat."

Tapi, Jaksa Takdir Sulhan meragukan keterangan Yaya. Takdir lalu menyatakan, "Tapi ini di rekaman pembicaraan saudara dengan seseorang ini ditanya 'barang-barang dia (Ali Sadli) di mana?' Saudara menjawab mobil-mobil sudah aman, sudah di sana, sudah clear di sana, sudah diberesin', ini bagaimana penjelasannya?"

Namun, Yaya tetap bersikukuh tidak mengetahui isi dokumen itu. "Bener saya tidak ingat," ujarnya.

Dalam perkara ini, Ali Sadli telah didakwa melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENDES PDTT

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom