Menuju konten utama

Pengakuan Penyuap Alwin Basri: Saya Salah, Janji Tak Akan Ulangi

Imbas kasus korupsi Pemkot Semarang, kinerja PT Deka Sari Perkasa terhambat sebab rekening perusahaan dibekukan.

Pengakuan Penyuap Alwin Basri: Saya Salah, Janji Tak Akan Ulangi
Penasihat hukum terdakwa Rachmat Utama Djangkar (sisi kanan) berdiri usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5/2025). Sementara terdakwa Rachmat mengikuti sidang secara daring, videonya di tampilkan di layar monitor ruang sidang. Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar, mengaku salah telah berniat menyuap Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), mantan Wali Kota Semarang.

"Saya mengaku salah. Saya sangat menyesal atas peristiwa ini," ucap Rachmat saat diperiksa sebagai terdakwa korupsi dalam sidang yang berpusat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5/2025).

Di muka persidangan, Rachmat juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Semarang atas tindakan korupnya.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan saya," imbuh Rachmat yang saat ini dalam proses perawatan lantaran sakit.

Rachmat menganggap kasus korupsi yang menjeratnya berawal dari rasa sungkan. Ia merasa perlu memberi imbalan Rp1,75 miliar kepada Alwin yang telah membantunya mendapat pekerjaan pengadaan meja-kursi sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

"Saya tak menduga hubungan persahabatan, ewuh pekewuh [rasa sungkan], menjadikan saya terseret dalam kasus ini," ucap Rachmat.

Rachmat meminta belas kasihan Majelis Hakim. Ia berharap proses hukumnya segera selesai agar keadaan kembali normal.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga keluarga dan ribuan karyawan yang bergantung hidup di perusahaan milik Rachmat, PT Deka Sari Perkasa.

"Saya masih punya istri, anak, cucu. Saya juga punya tanggung jawab moril kepada 1.500-an karyawan saya, mereka juga punya keluarga," tuturnya.

Imbas kasus ini, kata Rachmat, kinerja PT Deka Sari Perkasa terhambat. Saat ini, pihak perbankan membekukan rekening perusahaan Rachmat.

Hakim Ketua Gatot Sarwadi menasihati terdakwa. Hakim berharap agar terdakwa tidak hanya menyesal karena perusahaannya merugi, melainkan menyesali perbuatan melanggar hukum.

Hakim Gatot tak mempermasalahkan terdakwa yang menjunjung adab ketimuran, di mana orangnya saling menghormati dan kadang suka sungkan. Namun, Gatot mengkritik jika kearifan lokal tersebut disalahartikan.

"Adab ketimuran hormat-menghormati baik, tapi tidak boleh untuk melakukan hal-hal yang tidak benar," pesan Gatot.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaan menyebut terdakwa Rachmat memberikan uang Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Mbak Ita.

Uang itu disebut sebagai fee atas pekerjaan pengadaan meja dan kursi di wilayah Kota Semarang yang didapat Rachmat atas bantuan Alwin selaku representasi Mbak Ita.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah