Menuju konten utama
Korupsi e-KTP

Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia

KPK akan memanggil Setnov pada Senin (13/11/2017) sebagai saksi untuk tersangka e-KTP atas nama Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS).

Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyebut KPK ingin memecah-belah bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi e-KTP. Fredrich juga akan meminta perlindungan Presiden RI, serta TNI dan Polri, untuk kliennya yang juga Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Rencananya, KPK akan memanggil Setya Novanto pada Senin (13/11/2017). Setnov bakal diperiksa sebagai saksi tersangka kasus e-KTP atas nama Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov dikabarkan tidak akan hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia terancam dipanggil paksa lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali dari penyidik KPK bila masih mangkir pada Senin nanti.

Fredrich bahkan mengancam akan meminta perlindungan Presiden RI, serta melibatkan instansi penegak hukum, yakni Polri dan TNI, apabila KPK tetap memaksakan diri menghadirkan Setnov. Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK ingin memecah-belah bangsa.

"Kita akan minta perlindungan kepada presiden termasuk pada polisi dan beberapa TNI karena mereka (KPK) ingin memecah-belah Indonesia," tukas Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Fredrich selanjutnya menyindir kekalahan KPK atas praperadilan yang sebelumnya diajukan serta dimenangkan oleh Setya Novanto. “Kalau memang mereka (KPK) itu malaikat, kenapa dia kalah terus? Pengadilan sudah mengatakan (kasus e-KTP) tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Di sisi lain, rencana pemanggilan Setya Novanto dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. "Ya, benar. Surat pemanggilan (terhadap Setnov) sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS," ungkapnya kepada Tirto.id, Minggu (12/11/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya