tirto.id - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengusulkan kepada majelis hakim untuk menggabungkan pemeriksaan saksi untuk kedua tedakwa.
"Kami tim penasehat hukum usul kepada Yang Mulia dalam persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa yaitu Bapak Ferdy sambo dan Bu Putri Candrawati," ujar sang kuasa hukum, Arman Hanis usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Namun demikian, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dengan usulan tersebut. Pasalnya, nomor perkara untuk kedua tersangka berbeda.
"Keberatan Yang Mulia karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri, baik terhadap terdakwa Putri Candrawati maupun tardakwa Ferdy Sambo. Oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi untuk digabungkan," jelas jaksa penuntut umum.
Terhadap hal tersebut majelis hakim belum mengambil keputusan apakah sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 1 November 2022 dapat digabungkan atau tidak.
"Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan, nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun dari keberatan dari penuntut umum, tapi kita tetap memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
Untuk diketahui, majelis hakim telah menolak nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi untuk seluruhnya. Untuk itu, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 1 November mendatang.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia diduga menjadi otak perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky