Menuju konten utama

Pengacara Klaim Kuat Ma'ruf Tak Tahu Ada Rencana Bunuh Yosua

Kuat Ma'ruf klaim tak pernah mendapatkan penjelasan apapun terkait rencana menghabisi nyawa Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Pengacara Klaim Kuat Ma'ruf Tak Tahu Ada Rencana Bunuh Yosua
Terdakwa Kuat Ma'ruf (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengklaim kliennya tidak tahu menahu tentang adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"(Kuat Ma'ruf) tidak tahu sama sekali ada apa, termasuk pembicaraan di atas, di lantai 3. Dia sama sekali tidak tahu akan ada apa di Duren Tiga," kata Irwan kepada wartawan di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Irwan menyebut kliennya justru kaget ketika tiba di rumah dinas yang ada di Komplek Polri Duren Tiga dan mengetahui ada peristiwa penembakan. Pasalnya, Kuat tak pernah mendapatkan penjelasan apapun terkait rencana yang telah disusun oleh Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling untuk membunuh Yosua.

"Makanya pada saat peristiwa dia kaget, kok ada penembakan seperti ini. Dan komunikasi dia yang terkait Duren Tiga itu dia hanya ketemu pak FS dan hanya untuk memanggil si Ricky untuk panggil si Yosua. Si Ricky juga tidak pernah menjelaskan apa yang akan terjadi di Duren Tiga, Richard juga tidak pernah menjelasakan ke Kuat pembicaraan di lantai 3 (perencanaan pembunuhan di rumah Saguling)," ujar Irwan.

Hal tersebut berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa Kuat Ma'ruf tiba di rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua.

Kecuali Yosua, mereka berdiskusi untuk menjalankan rencana pembunuhan yang telah disusun di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3.

Di lantai tiga rumah Saguling 3, Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto