tirto.id - Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 kemarin. Sama seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kuat Ma'ruf Tutup Pintu
Sebelum Brigadir Yosua didor, Kuat yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Dia menutup pintu lantai satu bagian depan dan pintu balkon lantai dua.
“Kuat Ma’ruf tanpa disuruh, menutup pintu saat matahari masih terang. Padahal, tugas menutup pintu merupakan tugas sehari-hari asisten rumah tangga,” ucap jaksa.
Susun rencana
Kuat Ma'ruf tiba di rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Kecuali Yosua, mereka berdiskusi untuk menjalankan rencana pembunuhan yang telah disusun di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3.
Di lantai tiga rumah Saguling 3, Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Arahan Kuat Ma'ruf
Kuat memaksa Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo perihal peristiwa yang dialami majikannya. Padahal kala itu Kuat belum mengetahui detail dan secara pasti kejadian yang sebenarnya. Kuat berkata “Ibu harus lapor bapak. Biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu,” ucap Kuat. Kemudian Putri menelepon Sambo yang kala itu ada di Jakarta.
Dalam dialog itu Putri menyatakan Yosua telah masuk ke kamar pribadi Putri kemudian melakukan perbuatan kurang ajar terhadapnya.
Diminta ikut ke Jakarta
Jumat, 8 Juli 2022, pukul 10.00 WIB, Putri kembali ke Jakarta dari Magelang. Ia mengajak Kuat dan Ricky Rizal, yang semestinya bertugas mengurus dan mengawal anak Ferdy Sambo yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, diminta ikut dalam perjalanan.
Kuat menjadi sopir mobil, lalu Richard Eliezer duduk di kursi depan samping kiri sopir. Sedangkan Putri dan Susi, si asisten rumah tangga, duduk di tengah mobil bernopol B 1 MAH. Sedangkan Ricky Rizal menjadi sopir mobil L 1973 ZX, dengan Yosua berada di sebelahnya.
Setelah tiba di tujuan, Putri menemui Sambo di lantai 3 rumah Saguling, kemudian menceritakan insiden di Magelang. Lantas Sambo marah serta merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Ricky tahu rencana busuk Sambo
Ricky Rizal disebut telah mengetahui siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua, setelah bertemu di ruang keluarga lantai tiga rumah Saguling. Hal itu diketahui oleh Ricky setelah Sambo bertanya apakah Ricky siap membunuh Yosua.
Ricky juga berperan dengan mengajak Yosua naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas Sambo. Tiba di rumah dinas, Ricky yang telah mengetahui rencana jahat Sambo, malah tidak memberitahukannya kepada Yosua. Ricky justru mengawasi Yosua yang kala itu ada di halaman rumah.
Jaksa mendakwa Ricky dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto