Menuju konten utama
Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Sambo

Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi melaporkan Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo. Setelah dilaporkan, Sambo pun emosi yang berujung pada kasus pembunuhan.

Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Sambo
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuwat Maruf (tengah) dan Ricky Rizal (kedua kanan) ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Surat dakwaan Ferdy Sambo menyebut sejumlah kronologi kejadian di Magelang sebelum Brigadir Yosua dibunuh. Salah satunya adalah desakan sopir pribadi keluaraga Sambo, Kuat Ma'ruf, kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan Brigadir Yosua kepada Sambo.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," demikian bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Jumat (14/10/2022).

Di dalam surat dakwaan tersebut tertulis bahwa Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya terjadi, saat mendesak Putri Candrawathi untuk melapor.

Desakan tersebut dilakukan Kuat setelah Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi bertemu di kamar pribadi Putri selama 15 menit.

"Saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ungkap surat dakwaan tersebut.

Disebutkan pula dalam surat dakwaan bahwa sebelum pertemuan Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf sempat marah kepada Brigadir Yosua.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'Nggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya'," bunyi surat dakwaan tersebut.

Sidang pertama kasus ini sedianya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin mendatang.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perkara bernomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tersebut sedianya bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel dilihat Selasa, 11 Oktober 2022.

Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa dan beranggotakan 2 hakim lainnya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky