Menuju konten utama
Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Aduan Putri Candrawathi Picu Emosi Sambo ke Brigadir J

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai dakwaan jaksa membuka pintu agar Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Aduan Putri Candrawathi Picu Emosi Sambo ke Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Agenda sidang perdana Ferdy Sambo sedianya akan dilaksanakan pada Senin 17 Oktober mendatang. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa atas dua perkara yaitu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice.

Dalam surat dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Jaksel disebutkan bahwa kemarahan Sambo dipicu oleh telepon Putri Candrawathi yang menyebut bahwa Brigadir Yosua berlaku kurang ajar terhadap dirinya di Magelang.

"Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J selaku ajudan yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Chandrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Chandrawathi," demikian bunyi petikan dakwaan tersebut dikutip Kamis, 13 Oktober 2022.

Setelah mendengar cerita Putri Candrawathi, Sambo kemudian menunjukkan kemarahan kepada Brigadir J. Putri yang mendengar Sambo marah, lalu meminta Sambo agar tidak menghubungi siapa pun, termasuk para ajudan.

"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi ajudan',".

Jaksa menyebut Putri takut akan terjadi kejadian yang tidak diinginkan jika para ajudan mengetahui peristiwa tersebut.

"Mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain," lanjut jaksa dalam surat dakwaan.

Mendengar permintaan Putri, Sambo menyetujuinya dan tidak menghubungi siapa pun. Akan tetapi Sambo meminta Putri untuk langsung pulang dan menceritakan peristiwa itu setibanya di Jakarta.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menilai surat dakwaan jaksa membuka pintu agar Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Surat dakwaan Jaksa Penuntur umum telah memberi pintu FS lolos dari pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Sugeng melalui pesan singkatnya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky