Menuju konten utama

Pengacara Iwan Adranacus Hadirkan Saksi Ahli Forensik UGM

Ahli forensik UGM mengungkap penyebab kematian seseorang bisa diketahui jika dilakukan pemeriksaan penunjang.

Pengacara Iwan Adranacus Hadirkan Saksi Ahli Forensik UGM
Sidang kasus mercy di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (8/11/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Tim Pengacara Iwan Adranacus menghadirkan saksi ahli forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ida Bagus Gede Surya Putra Pidada. Ia dihadirkan tim pengacara untuk memberikan pendapat terkait dengan hasil visum penyebab kematian korban Eko Prasetio.

Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus, saksi ahli forensik Ida Bagus langsung menjawab sejumlah pertanyaan yang pertama-tama diajukan tim pengacara Iwan. Beberapa kali ia ditanya mengenai standar operasional prosedur (SOP) visum dan otopsi, serta bagaimana mengetahui penyebab kematian seseorang.

Tim pengacara mengarahkan pertanyaan tentang kemungkinan Eko meninggal karena adanya penyakit yang lain, bukan hanya karena bentukan akibat dari tabrakan. Ida Bagus kemudian menjelaskan mengenai adanya pemeriksaan penunjang untuk mengetahui kemungkinan penyakit lain.

"Memang akan lebih lengkap jika ada pemeriksaan penunjang. Ada patah tulang di bagian kepala memang fatal, tapi akan lebih baik dilakukan pemeriksaan [penunjang]," kata Ida Bagus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadailan Negeri Surakarta, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya akan lebih pasti mengetahui penyebab kematian seseorang jika dilakukan pemeriksaan penunjang. Pasalnya dapat ketahui riwayat penyakit seseorang sebelum meninggal, dan apakah penyakit tersebut juga menyebabkan kematian.

Namun kemudian, Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol mempertegas pertanyaan yang menyangkut konteks kondisi korban dari hasil visum. Adanya sejumlah luka dan patah tulang di bagian kepala, yang menurut Ida Bagus bisa disebabkan karena benturan.

"Jaringan otak tercecer di sebagian tulang kepala yang pecah. Pertanyaan kami apakah sebegitu dasyatnya [dorongan] sehingga menyebabkan otak tercecer atau bagaimana?," tanya Krosbin.

Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya terdapat dorongan yang menyebabkan korban terjatuh, sehingga Krosbin mempertanyakan kepada saksi ahli terkait seberapa kuat dorongan hingga dapat menyebabkan tulang kepala korban patah di beberapa bagian.

Ida Bagus kemudian menjawab bahwa kemungkinan benturan itu kuat. "Kalau sampai pecah [tulang kepala] ya bisa dikatakan [ada dorongan] kuat," Jawab Ida Bagus.

Setelah itu Krosbin menegaskan kembali dengan bertanya, apakah dengan benturan yang kuat dan menyebabkan jaringan otak hingga tercecer bisa mengakibatkan meninggal. Dan Ida Bagus pun menjawab hal itu akan membuat orang langsung meninggal.

Saksi Ahli Mekanik Mobil Mercedes Benz

Selain menghadirkan saksi ahli forensik, tim pengacara Iwan juga menghadirkan saksi ahli mekanik mobil Mercedes Benz, yakni Johanes Budi Utomo. Saksi ahli ini diberikan pertanyaan oleh tim pengacara mengenai kemungkinan akselerasi mobil Mercedes Benz E-400 Iwan saat menabrak korban.

Johanes yang mengaku pernah bekerja sebagai mekanik di dealer Mercedes Benz ini menjelaskan tipe E-400 ketika dalam kondisi berhenti kemudian melaju 20 meter hanya berkecepatan 30-40 kilometer per jam.

Namun demikian hal itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Majelis Hakim. Krosbin menunjukkan bukti ban mobil Iwan dan motor korban. Saat melihat ban mobil tersebut Johanes mengatakan bahwa ban mobil tersebut merupakan merk bagus dan berkualitas.

Lalu hakim menunjukkan ban mobil milik Iwan yang terkelupas setelah menabrak bagian kenalpot motor korban. Hakim pun mempertanyakan seberapa kencang laju mobil hingga menyebabkan ban mobil terkelupas.

"Ya sekitar 50an [kilometer per jam]," jawab Johanes.

"Kalau lambat, ban itu tidak sobek, logikanya seperti itu. bukan kesimpulan, karena ban berkualitas, ban Mercedes Benz," timpal Krosbin.

Terkait sejumlah keterangan saksi ataupun tentang pelaksanaan sidang ke lima ini, tim pengacara Iwan tidak mau berkomentar. "Klien kami minta tidak berkomentar dulu, di sidang besok akan lebih lengkap," kata Joko Haryadi salah satu pengacara Iwan.

Sementara itu JPU Satriawan Sulaksono juga tidak mau mengomentari terkait dengan substansi keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim pengacara. Namun demikian pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli. Dua di antara saksi ahli yang hendak dihadirkan pada sidang Kamis 22 November 2018 yakni dari Mercedes Benz dan dokter yang mengeluarkan visum korban.

Ahli yang akan dihadirkan ini menurut Satriawan akan lebih dapat memberikan keterangan lebih banyak, pasalnya satu orang ahli masih bekerja di Mercedes Benz dan satu lagi adalah orang yang melihat langsung jenazah korban.

"Tadi [saksi ahli forensik dari tim pengacara] saat kita tanya data [memberikan keterangan] dari mana? [Dia] hanya menjawab dari hasil visum dan gambar yang difotocopy. Sementara ahli kita besok adalah orang yang betul-betul melakukan otopsi," jelas Satriawan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yantina Debora