Menuju konten utama

Pengacara Bantah MUI Terima Uang Hasil Pemerasan Sertifikasi Halal

Pengacara MUI membantah dugaan keterlibatan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam kasus pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari.  

Pengacara Bantah MUI Terima Uang Hasil Pemerasan Sertifikasi Halal
Ilustrasi Sertifikasi Halal. tirto.id/Lugas

tirto.id - Pengacara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah membantah kliennya menerima uang hasil pemerasan terhadap Direktur Halal Control Jerman, Mahmoud Tatari.

"MUI enggak ada keterlibatan menerima upah satu sen pun dan itu tadi sudah dikemukakan di gelar perkara semua yang hadir di dalam," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Ikhsan menyatakan hal itu setelah menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan perpanjangan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, di Bareskrim Polri, pada hari ini.

Kasus ini dilaporkan oleh Mahmoud Tatari ke kepolisian. Dia mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Ikhsan mengklaim Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini.

"Ini adalah murni perbuatan yang dilakukan oleh warga negara asing, yaitu Mahmoud Tatari dengan Mahmoud Abo Annaser. Yang satu warga negara Jerman, yang satu warga negara Selandia Baru," ujarnya.

Dia juga mengklarifikasi kabar bahwa Tatari, Abo dan Lukman pernah bertemu di Bogor terkait upaya pemerasaan tersebut. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak disengaja lantaran ketika itu kebetulan Lukman sedang bermain bulutangkis.

"Mereka ketemu di Botani Square. Dua warga negara asing itu ke tempat Pak Lukman sedang bermain bulutangkis. Artinya, kalau ada kesengajaan bertemu bukan di tempat bulutangkis," ujar Ikhsan.

Bahkan ia menantang kubu Tatari untuk membuktikan kebenaran tuduhan bahwa Lukman menerima uang hasil pemerasan. Perihal bukti transaksi, ia menjelaskan itu milik Abo sebagai bayaran atas jasa konsultan.

"Ada invoice yang diterbitkan oleh Mahmood Abo Annaser kepada Mahmoud Tatari, menerima uang 50 ribu Euro di invoice sebagai pembayaran konsultan. Ya kalau dia menipu, tidak ada dong invoice," tambah Ikhsan.

Sebaliknya, pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy mengatakan Abo bahkan sempat melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti kliennya.

"Klien kami dengan diancam, ditakut-takuti, melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dengan iming-iming dipertemukan langsung dengan oknum MUI. Dipertemukan itu di Bogor, pihak MUI juga menyatakan benar ada pembayaran tersebut," kata Ramzy.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom