tirto.id -
Tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seorang warga Selandia Baru bernama Mahmood Abo Annaser terhadap seorang warga Jerman, Mahmoud Tatari.
"Makanya sekarang tidak tahu keberadaannya dia di mana. Tadi pihak kepolisian meminta untuk pengacaranya membantu supaya menghadirkan dia," ujar Ramzy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Menurut Ramzy, saat gelar perkara yang dihadiri oleh dirinya dan Ikhsan Abdullah selaku pengacara MUI sekaligus Mahmood Abo Annaser.
Pihak kepolisian meminta Ikhsan untuk mencari keberadaan Annaser. Sebab, menurutnya, yang bersangkutan tidak pernah hadir pemeriksaan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau pada aparat kepolisian untuk melakukan upaya pemanggilan paksa.
"Sudah seringkali mangkir makanya harus ada upaya-upaya kepolisian untuk memanggilnya paksa dengan membawa ataupun menjemput," ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan itu, terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi lembaga halal yang dimiliki oleh kliennya. Diketahui bahwa Tatari merupakan bos dari Halal Control Jerman.
Namun tiba-tiba, lanjutnya, muncul pihak ketiga yaitu Abo Annaser. Abo menelepon kliennya dan meminta sejumlah uang untuk perpanjangan akreditasi sertifikasi halal tersebut. Ia menuturkan, Abo bahkan sempat melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti kliennya dan berjanji akan menjembatani dengan MUI.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri