Menuju konten utama
MUI vs Halal Control Jerman:

Kasus Pemerasan MUI Dilaporkan ke Mabes sebab Polresta Bogor Lamban

Pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa sebenarnya kasus kliennya tersebut sempat dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada 2017 namun lamban ditindaklanjuti.

Kasus Pemerasan MUI Dilaporkan ke Mabes sebab Polresta Bogor Lamban
Ilustrasi HL Indepth Sertifikasi Halal. tirto.id/Lugas.

tirto.id - Tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan warga Selandia Baru, Mahmood Abo Annaser terhadap warga Jerman, Mahmoud Tatari.

Pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa sebenarnya kasus kliennya tersebut sempat dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada 2017, namun karena tidak mendapatkan kemajuan. Ia menduga ada sesuatu yang mengganjal.

"Terlihat seperti dilindungi oknum New Zealand dan MUI ini. Karena kita membongkar sesuatu yang besar terkait MUI," ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan itu, lanjutnya, terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi lembaga halal yang dimiliki oleh kliennya. Diketahui bahwa Tatari merupakan bos dari Halal Control Jerman.

Namun tiba-tiba, lanjutnya, muncul pihak ketiga yaitu Abo Annaser. Abo menelepon kliennya dan meminta sejumlah uang untuk perpanjangan akreditasi sertifikasi halal tersebut. Ia menuturkan, Abo bahkan sempat melakukan intimidasi dengan menakut-nakuti kliennya dan berjanji akan menjembatani dengan MUI.

"Klien kami dengan diancam, ditakut-takuti, melakukan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dengan iming-iming dipertemukan langsung dengan oknum MUI. Dipertemukan itu di Bogor, pihak MUI juga menyatakan benar ada pembayaran tersebut," ujarnya.

Sebab pertemuan itu berlangsung di Bogor, ia melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota. Sebelum akhirnya dialihkan ke Mabes Polri demi mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif.

"Mudah-mudahan hari ini gelar perkaranya untuk peningkatan status karena semua proses penyidikan sudah semua. Semua sudah diperiksa tetapi tinggal oknum ini yang belum diperiksa. Sehingga terlihat sekali dilindungi oleh pihak-pihak yang mengintervensi perkara ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LABEL HALAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri