tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra merespons penanganan laporan dugaan pemerasan pada Mahmoud Tatari pada 2017 di Polresta Bogor yang hingga kini belum selesai.
Kombes Asep membantah dugaan intervensi ini, sehingga penanganan dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Menurut dia, perpindahan laporan tersebut, bukan hal yang mesti dipersoalkan.
Penanganan kasus kemudian dilakukan oleh penyidik Baraskrim dengan gelar perkara, Kamis (18/7/2019).
"Saya kira tidak. Wilayah area Bareskrim itu bisa melakukan penyidikan ke seluruh wilayah Indonesia. Jadi bisa dilakukan. Apalagi kasus-kasus yang memang menjadi perhatian publik," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Tatari melaporkan pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seorang warga Selandia Baru, Mahmood Abo Annaser sejak 2017 terkait pemerasan sebanyak 50.000 Euro.
Pengacara Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy menduga mandeknya laporan kliennya di Polresta Bogor sejak 2017 diduga intervensi, karena kasus menyinggung MUI. Sebab itu, ia meminta gelar perkara dilakukan oleh Mabes Polri.
Dugaan pemerasan terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi lembaga Halal Control Jerman yang dipimpin Tatari.
Dalam proses pengurusn izin, ada Abo Annaser yang mengklaim berasal dari MUI. Abo meminta uang kepada Tatari untuk memuluskan perpanjangan akreditasi sertifikasi halal dari MUI kepada Halal Control Jerman.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali