Menuju konten utama

Penetapan Setnov Tersangka Buktikan Pansus Tak Lemahkan KPK

Taufiqulhadi menilai sejak awal pembentukan pansus bukan untuk melindungi kolega di DPR yang terindikasi menerima kucuran dana korupsi e-KTP.

Penetapan Setnov Tersangka Buktikan Pansus Tak Lemahkan KPK
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Anggota Pansus Hak Angket dari Partai NasDem, Taufiqulhadi menilai bahwa penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto membuktikan bahwa pembentukan pansus hak angket tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi e-KTP yang sedang diselidiki oleh KPK.

Ia memaparkan bahwa sejak awal pembentukan pansus bukan untuk melindungi kolega di DPR yang terindikasi menerima kucuran dana mega korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

“Nah kalau ada orang yang mengatakan ada (hubungan pansus dengan e-KTP), itu menurut saya orang itu memang ada keinginan agar pansus ini tidak berjalan, sehingga borok-borok KPK itu tidak sempat diketahui masyarakat,” tegasnya.

Taufilqulhadi menambahkan bahwa pansus tidak keberatan apabila semua anggotanya ditetapkan tersangka oleh KPK. Pihaknya tidak menganggap bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka adalah bentuk serangan KPK terhadap pansus hak angket.

“Silakan saja jangan menahan-nahan. Jangan kemudian mengatakan ini (pembentukan pansus hak angket) karena e-KTP. Itu salah sama sekali,” tantangnya.

Sementara Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Partai Golkar John Kennedy Aziz mengakui bahwa Golkar sedang terpukul pascapenetapan Ketua Umum partainya Setya Novanto sebagai tersangka.

Kendati demikian, ia memaparkan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket dibentuk tanpa terkait dengan kasus Setya Novanto. Keputusan Golkar ikut dalam anggota pansus pun merupakan keputusan seluruh anggota fraksi Golkar dan bukan keputusan perseorangan.

“Ini adalah amanah konstitusi anggota DPR yang ada di DPR,” pungkasnya.

John mengaku bahwa Golkar tidak akan menarik diri dari pansus hak angket. Ia menambahkan bahwa dengan penetapan tersangka Setya Novanto tidak akan berpengaruh kepada kinerjanya dan anggota pansus hak angket dari fraksi Golkar lainnya.

“Panitia pansus angket ini tidak ada yang saya tutup-tutupin enggak ada kok,” kata dia.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga mendukung penyelidikan terhadap Setya Novanto dan penyelenggaraan pansus hak angket. Menurutnya, masyarakat, KPK, dan DPR harus membangun komunikasi antar lembaga yang harmonis. Sejak awal, ia menginginkan bahwa kasus e-KTP tidak menjadi instrumen yang malah membangun paradigma permusuhan dan paradigma perlawanan.

“Komunikasi antar lembaga itu harmonis. Tidak boleh ada saling curiga-mencurigai,” kata dia.

“Pansus berjalan di koridornya, KPK memproses beberapa kasus itu juga berada dalam koridornya. Saya kira harus saling menghargai,” tambah Idrus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto