tirto.id - “Novanto ini saya yakin tidak akan berani (KPK). Ini orang sinterklas. Kebal hukum.”
Kalimat itu disampaikan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin pada Januari 2014 silam. Sebutan sinterklas dari Nazaruddin untuk Setya Novanto bukan tanpa alasan. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, Novanto kerap berperan dalam urusan bagi-bagi uang di sejumlah proyek pemerintahan. Kata Nazar, Novanto dibekingi oleh orang-orang “kuat”.
“Orang ini namanya tidak ada di mana-mana. Tapi kalau soal bagi-bagi duit di APBN dia (Novanto) yang selalu mengatur di mana-mana. Dan 2000 persen orang ini dilindungi oleh orang-orang yang sangat kuat,” kata Nazaruddin di lain kesempatan.
Baca: Berbagai Skandal Yang Membelit Setya Novanto
Kasus Korupsi PON
Seperti kata Nazaruddin, nama Novanto memang kerap dikaitkan dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada bulan Maret 2013 misalnya, sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen Senayan.
Ruang kerja Novanto — saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi dan Bendahara Umum DPP Partai Golkar — digeledah dalam rangka pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) yang melibatkan mantan Gubernur Riau sekaligus kader Golkar Rusli Zainal.
Dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekan Baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut Novanto sebagai orang yang memerintahkan terpidana Lukman Abbas (mantan Kadispora Provinsi Riau) mengurus dana tambahan proyek PON ke Kahar Muzakkir (Anggota Komisi X Fraksi Golkar). “Setya Novanto memerintahkan Lukman Abbas untuk mengurusi dana tambahan itu ke Kahar Muzakir,” kata JPU saat membacakan dakwaan untuk Rusli Zainal pada 6 Desember 2013.
Namun hingga majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat vonis hukuman penjara bagi Rusli dari 10 tahun menjadi 14 tahun pada 17 November 2014, sosok Novanto tetap lolos dari jerat hukum.
Kasus Suap MK
Nama Novanto kembali disebut dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Nama Novanto disebut dalam pembicaraan di Blackberry Messengger (BBM) antara Akil dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali. Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin.
"Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjenmu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah.. gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?” demikian bunyi pesan BBM yang dikirimkan Akil pada 1 Oktober 2013.
Tapi lagi-lagi Novanto lolos. Dia membantah pernyataan Akil dan mengklaim telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim. Dia juga mengakui bahwa hubungan Akil dengan Golkar tidak baik karena banyak perkara sengketa pilkada di MK yang tidak dimenangi Golkar.
Kasus E-KTP
Nama Novanto mulai menjadi sorotan dalam proyek e-KTP setelah JPU dari KPK membacakan dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) dan Sugiharto (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Dalam dakwaannya JPU menyebut ada pertemuan antara Andi Narogong (dari pihak swasta) dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin di kediaman Novanto. Pertemuan itu membahas pembagian “fee” proyek e-KTP. JPU mengatakan, setelah beberapa kali pertemuan, keempat orang tersebut bersepakat DPR akan menyetujui anggaran kurang-lebih Rp5,9 triliun dengan pengawalan dari Partai Golkar dan Partai Demokrat dalam pembahasannya.
Sebelum pembacaan dakwaan tersebut, Novanto juga sudah pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017. Ia juga sempat menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 6 April 2017 lalu. Dalam persidangan ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam wawancara khusus dengan mingguan Tempo (edisi 13-19 Maret 2017), Novanto sesumbar akan memberikan Rp 1 miliar kepada siapa saja yang bisa membuktikan dirinya terlibat korupsi.
Baca: Fakta Persidangan Kasus E-KTP yang Menyebut Nama Setya Novanto
Kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Novanto menyatakan dukungannya terhadap KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP. Ia membantah telah melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum. “Saya dapat informasi yang sangat utuh bahwa saya ada pertemuan dengan saudara Nazar, Anas Urbaningrum dan Andi Narogong dan saya itu tidak benar. Apalagi akan menyerahkan dana. Mudah-mudahan sampai hari ini saya tidak pernah menerima dana apapun dari e-KTP,” katanya 8 Maret 2017.
Sehari sesudahnya dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Golkar di Jakarta, Novanto kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Di hadapan ratusan peserta rakornis Novanto berkata, “Saya sudah bersumpah saya tidak terima apapun. Saya sampaikan di DPR waktu itu apakah Partai Golkar menerima Rp150 miliar? Saya bilang durhaka itu,” kata Novanto, yang langsung disambut tepuk tangan peserta Rakornis di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Terakhir Novanto diperiksa KPK pada Jumat 14 Juli 2017 lalu. Kali ini ia tidak terlalu banyak bicara kepada awak media. “Sama kayak yang di dalam fakta persidangan,” kata Novanto saat hendak melangkah pulang.
Baca: Novanto Irit Bicara Saat Penuhi Panggilan KPK
Namun pada Senin 17 Juli 2017, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan tersangka Novanto. “SN diduga, untuk keuntungan sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan pada dirinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai pengadaan proyek e-KTP Rp5,9 triliun,” kata Agus.
Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengumuman itu menandai berakhirnya kesaktian Setnov.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Diduga Salahgunakan Jabatan
Penulis: Jay Akbar
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti