Menuju konten utama

Penembakan Laskar FPI: Divisi Propam Polri Awasi Pengusutan Kasus

Argo Yuwono sebut Divisi Propam Polri sudah membentuk tim khusus guna pengawasan kepada kepolisian yang menangani kasus ini.

Penembakan Laskar FPI: Divisi Propam Polri Awasi Pengusutan Kasus
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim proses penyidikan kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dilakukan secara transparan. Perkara penembakan ini diambil alih oleh Mabes Polri.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota dalam penyidikan, dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam. Semua dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan," ucap Argo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Divisi Profesi dan Pengamanan sudah membentuk tim khusus guna pengawasan kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut. Sementara Puslabfor Bareskrim Polri memeriksa mobil yang terlibat dalam insiden itu.

Argo melanjutkan, saat ini kedokteran masih memeriksa enam jenazah itu. Jika sudah rampung, maka dapat dikembalikan ke pihak keluarga korban. Keenam laki-laki itu merupakan Laskar FPI yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab dari Sentul menuju ke lokasi pengajian keluarga.

Mereka tewas ditembak oleh polisi ketika dianggap mengacungkan senjata dan menyerang polisi terlebih dahulu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12), sekira pukul 00.30. Enam korban itu yakni Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Sementara Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim bahwa anggota laskar tidak diperkenankan membawa senjata api, senjata tajam, maupun bahan peledak. Pernyataan kepolisian adalah pemutarbalikan fakta, kata dia.

"Kalau betul (klaim polisi) coba itu dicek nomor register senjata apinya, (pun) pelurunya itu tercatat. Cek saja, pasti bukan punya kami. Karena kami tidak punya akses terhadap senjata api,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz