Menuju konten utama

Penembakan Gedung DPR: Pemilik Glock17 Tak Ada di Lapangan Tembak

"Dia nggak ada di lokasi. Makanya itu fatal juga,” kata Setyo.

Penembakan Gedung DPR: Pemilik Glock17 Tak Ada di Lapangan Tembak
Area latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/18). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Satu dari dua pemilik senjata glock17 dan AKAI berinisial A tidak ada di lapangan tembak Senayan, Jakarta saat penembakan. Padahal untuk menggunakan senjata yang teregistrasi tersebut, pengguna harus mendapat izin dari pemiliknya.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, satu pemilik senjata sudah dipastikan tidak ada di lokasi latihan tembak reaksi saat hari penembakan (Senin, 15/10/2018). Meskipun ada kesalahan instruktur, tapi proses mendapatkan senjata itu bisa dianggap bermasalah.

“Dia [A] nggak ada di lokasi. Makanya itu fatal juga,” kata Setyo pada Tirto hari Kamis (18/10/2018). “Dia [A] salah juga.”

Namun Setyo masih memastikan apakah penjaga gudang memberikan senjata pada tersangka penembakan gedung DPR RI IAW dan RMY atas arahan A atau tidak. Jika tidak, maka penjaga gudang yang mungkin akan dikenakan pidana karena memberikan senjata tanpa izin.

“Ya A dan orang gudangnya bisa kena juga. Nanti dicek lagi orang gudang ada perintah nggak dari A. Kalau ada perintah ya bisa juga,” ujar Setyo lagi.

Apabila A memiliki senjata glock17 yang pelurunya akhirnya menyasar ke gedung Nusantara I DPR, ia juga bisa dikenai sanksi dari Perbakin.

Menurut Sekretaris Jenderal Perbakin Agung Prabowo, seharusnya tidak ada glock17 yang jenisnya full-auto dan ditambakan semacam booster. Modifikasi itu dinilai ilegal.

"Kami di dalam olahraga ini tidak mengenal full-auto. Itu dilarang. Itu ranah kepolisian untuk menyelidikinya," kata Agung hari Rabu (17/10/2018).

Menurut Agung ada standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan. Instruktur wajib mendampingi anggota Perbakin ataupun calon anggota Perbakin. Menurut Agung, satu-satunya tempat latihan bagi sipil hanyalah di lapangan tembak Senayan.

“Kalau untuk anggota resmi dia harus menunjukan kartu tanda anggota dan senjata yang dimiliki harus disimpan di gudang senjata kami dan dijaga 24 jam baik dari pihak security Perbakin maupun dari Polda," tegasnya. "Mereka dapat melapor[...] dan didampingi oleh instruktur atau wakil instruktur."

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora