Menuju konten utama

Polri Kaji Usulan Kaca Anti Peluru di Jendela Gedung DPR

Menurut Setyo, dua PNS Kemenhub yang melakukan latihan menembak tidak mengikuti prosedur.

Polri Kaji Usulan Kaca Anti Peluru di Jendela Gedung DPR
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Polri akan mengkaji soal usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo ihwal pemasangan kaca anti peluru di jendela gedung parlemen usai peristiwa peluru nyasar.

"Soal kaca anti peluru akan kami kaji, karena ini menyangkut anggaran. Atau bisa saja memperbaiki lapangan tembak agar dibuatkan penahan yang lebih tinggi lagi," kata Setyo di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Pembuatan penahan yang lebih tinggi, menurut Setyo, bisa menjadi pilihan lain sehingga tidak ada lagi peluru keluar dari area lapangan tembak.

Sebenarnya, kata Setyo, olahraga menembak akan aman jika penembak yang berlatih mengikuti prosedur. Sementara yang dilakukan oleh dua orang yang diduga pelaku berinisial IAW dan RMY, kata Setyo, mereka tidak mengikuti prosedur saat latihan menembak.

"Kalau mereka mengikuti prosedur dengan benar pasti akan baik-baik saja. Tapi kemarin, mereka itu mencoba dengan alat tertentu yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Lalu terjadilah tembakan kemana-mana (mengenai kaca ruangan di gedung DPR)," ucap Setyo.

Kemarin, kepolisian menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka ihwal peluru nyasar karena dianggap lalai ketika berlatih di Lapangan Tembak Senayan, sehingga peluru mereka menembus kaca jendela lantai 13 dan 16 gedung Nusantara I DPR. Diketahui pula, keduanya merupakan pegawai Kementerian Perhubungan.

Kepolisian juga menjerat kedua pelaku dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto