Menuju konten utama

Pendaftaran SPCP IPDN 2020: Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi

Pendaftaran SPCP IPDN 2020 dibuka mulai 8 Juni hingga 23 Juni.

Pendaftaran SPCP IPDN 2020: Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi
Calon pamong praja muda berbaris menuju lapangan untuk mengikuti pelantikan pamong praja muda angkatan XXVI di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan dibuka mulai 8 Juni. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP).

Pelaksanaan SPCP IPDN 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Alur Pendaftaran SPCP IPDN 2020

1. Akses portal sscasn.go.id

2. Pelamar membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020 kemudian Cetak Kartu Informasi Akun. Kemudian lakukan tahapan ini:

-Pelamar log in menggunakan NIK dan password yang didaftarkan, upload swafoto, melengkapi biodata, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, upload dokumen persyaratan.

- Pelamar mengecek Resume dan cetak Kartu Pendaftaran SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020

- Pelamar melengkapi data di web Sekolah Kedinasan bagi Sekolah Kedinasan yang mewajibkan sesuai dengan pengumuman.

3. Data yang telah masuk ke sistem akan diverifikasi oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan terkait. Pelamar log in ke SSCN Sekolah Kedinasan untuk mengecek status kelulusan seleksi administrasi.

4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode pembayaran. Informasi mengenai tata cara pembayaran silakan cek di pengumuman atau web Sekolah Kedinasan yang dipilih. Kartu ujian dapat diunduh bagi pelamar yang telah melakukan pembayaran dan diverifikasi sistem.

5. Pelamar mengikuti ujian seleksi. Ketentuan ujian seleksi mengacu pada persyaratan dan peraturan Sekolah Kedinasan.

6. Panitia Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun 2020 akan mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima di Sekolah Kedinasan. Pelamar dapat mengecek informasi tersebut di SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Syarat Pendaftaran SPCP IPDN 2020

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;

4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

6. Alamat e-mail yang aktif; dan

7. Pasfoto

Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak bertato atau bekas tato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar;

8. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

9. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

10. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

11. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

12. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).

13. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR; dan

14. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP IPDN.

Jadwal Pendaftaran SPCP IPDN 2020

1.Pelamar mendaftar secara online/daring Calon Peserta mengakses ke portal SSCASN BKN.8 - 23 Juni 2020Website https://dikdin.bkn.go.id/
2.Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
3.Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
4.Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.
5.Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
6.Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah.8 – 25 Juni 2020Website https://dikdin.bkn.go.id/
7.Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran.26 Juni 2020Website https://dikdin.bkn.go.id/
8.Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing.6 – 14 Juli 2020Bank yang ditunjuk oleh BKN (Maksimal Pembayaran PNBP SKD 7 (tujuh) hari kerja
9.Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada website SSCASN BKN.6 – 14 Juli 2020Website https://dikdin.bkn.go.id/
10.Pengumuman Peserta SKD.16 Juli 2020Website https://dikdin.bkn.go.id/ dan Website http://spcp.ipdn.ac.id
11.Pelaksanaan SKD.Juli 2020Ibukota Provinsi
12.Pengumuman Hasil SKD.Agustus 2020Website http://spcp.ipdn.ac.id
13.Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I.Agustus – September 2020Kepolisian Daerah
14.Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I.Agustus – September 2020Website http://spcp.ipdn.ac.id
15.Pantukhir.
Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi PendaftaranAgustus – September 2020Kepolisian Daerah
Tes Kesehatan Tahap II
16.Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap IIAgustus - September 2020Website http://spcp.ipdn.ac.id
17.Registrasi Penerimaan Calon PrajaAgustus – September 2020IPDN Kampus Jatinangor

Tahapan Seleksi SPCP IPDN 2020

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.

Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN

2. Tes Kesehatan Tahap I

Tes Kesehatan daerah akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah

3. Pantukhir

- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran

- Tes Kesehatan Tahap II

Baca juga artikel terkait IPDN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH