tirto.id - Dua orang diduga membawa kabur kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Rabu (17/4/2019) pukul 12.00 WIB.
Mereka adalah Yusuf dan Romadhan yang nekat beraksi saat proses pemungutan suara berlangsung.
"Berdasarkan informasi, kedua pelaku telah ditangkap polisi setempat," kata Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4/2019).
Polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan dukungan pada salah seorang calon legislatif. Dedi mengatakan, kini jajaran Polres Sampang mengusut perkara ini.
Menurut Dedi, pelaku membawa kabur kotak suara menggunakan mobil Ertiga bernopol M-1697-HI.
Saat mobil sampai di depan kantor Kecamatan Robatal.
Pelaku sempat kabur dan nyaris menabrak petugas yang mencegatnya. Polisi lalu mengejar pelaku dengan menggunakan mobil Dalmas.
Usai menangkap pelaku, polisi mengembalikan kotak suara ke TPS, karena warga belum selesai mencoblos.
Sebelumnya, di Sampang juga terjadi peristiwa terkait pencoblosan. Peristiwa terjadi saat pemungutan suara di TPS 7, Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, diwarnai bentrokan dua kelompok, Rabu (17/4/2019), sekitar pukul 09.45 WIB yang dipicu perampasan mandat saksi.
"Perampasan mandat saksi ini dilakukan oleh kelompok Muara Cs, yang berencana mengambil mandat saksi dari Caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Sampang atas nama Farfar," ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4/2019).
Satu orang yakni Mansur ditembak dan melukai tangan bagian kirinya. Sedangkan kelompok penyerang yang dipimpin oleh Muara masih diburu oleh kepolisian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali