tirto.id - Pencipta lagu "Kopi Dangdut" Fahmi Shahab melaporkan tim pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, ke Polda Metro Jaya karena dugaan pembajakan hak cipta.
"Lagu Kopi Dangdut milik klien kami dibajak dan diubah tanpa izin," kata kuasa hukum Fahmi, Johanes Simanjuntak di Jakarta, pada Jumat (14/4/2017) seperti dilansir Antara.
Fahmi melaporkan tim pemenangan Ahok-Djarot berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1864/VI/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 14 April 2017.
Sebagai terlapor tim pemenangan Ahok-Djarot dituduh melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Johansen menuturkan tim pemenangan Ahok-Djarot merilis lagu jiplakan “Kopi Dangdut”, dengan mengubah seluruh liriknya, dan sempat ditayangkan di salah satu stasiun televisi serta diunggah di situs berbagi video Youtube.
Menurut Johansen, perbuatan tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot itu merugikan moril maupun materiil bagi Fahmi Shahab.
Johansen mengklaim telah berupaya membuka kesempatan mediasi dengan Timses Ahok-Djarot untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga melayangkan somasi, namun tidak mendapatkan respon.
Karena imbauannya tidak digubris Timses Ahok-Djarot, pihak Fahmi memutuskan melaporkan dugaan pembajakan hak cipta itu ke Polda Metro Jaya.
Selain tim pemenangan Basuki-Djarot, Fahmi mengadukan PT Citra Mega Swara Televisi yang diduga menayangkan lagu "jiplakan" Kopi Dangdut tersebut.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom