Menuju konten utama

Pencairan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Selama 2020

Lonjakan pembayaran klaim karena banyaknya kasus PHK sepanjang 2020 akibat pandemi COVID-19.

Pencairan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Selama 2020
Ilustrasi BPJSTKU. foto/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile

tirto.id - Pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJS Ketenakerjaan (BP Jamsostek) meningkat selama 2020, yaitu mencapai Rp36,5 triliun. Kondisi lonjakan pembayaran klaim ini terjadi karena banyaknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan di sepanjang 2020 akibat pandemi virus corona COVID-19.

“Pembayaran klaim yang dikucurkan mengalami peningkatan sebesar 20,01% persen. Kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi,” jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto dalam keterangan resmi, Senin (18/1/2021).

Ia merinci dari total Rp36,5 triliun jaminan yang sudah cair ke para pekerja, meliputi klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.

Meski mengalami lonjakan pencairan jaminan sepanjang 2020, proses pendaftaran peserta baru diklaim terus terjadi. Sehingga total ada 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga akhir Desember 2020.

“Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi COVID-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BP Jamsostek sebesar 683,7 ribu perusahaan,” terangnya.

BP Jamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, strategi ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 peserta aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BP Jamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BP Jamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020”, jelas dia.

Meski demikian, dirinya mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22 persen atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25 persen atau sebesar Rp26,64 triliun.

Baca juga artikel terkait KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto