Menuju konten utama

Pencabutan Suspend Konten Kimi Hime, Kominfo Tunggu Penyuntingan

Kemenkominfo akan mencabut suspend 3 konten Kimi Hime di Youtube setelah ada penyuntingan yang menghilangkan unsur pornografi.

Pencabutan Suspend Konten Kimi Hime, Kominfo Tunggu Penyuntingan
Kimi Hime, YouTuber dan caster game. ANTARA News/ Nanien Yuniar

tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, konten milik Youtuber Kimi Hime yang sempat diblokir belum dicabut.

Nando, sapaan akrabnya, juga mengatakan pencabutan baru akan dilakukan bila Kimi Hime mau mengedit konten itu.

"Masih di-suspend karena belum diedit. Kalau sudah diedit akan dibuka lagi," ucap Nando kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Pada 24 Juli 2019, Kemenkominfo sempat memblokir 3 konten video milik YouTuber Kimi Hime. Nando waktu itu menyebut, 3 video vulgar milik Kimi Hime tersebut dinilai mengandung unsur pornografi.

Namun, ketika ditanya kemungkinan konten itu masih dapat diakses melalui Virtual Private Network (VPN) yang dapat menembus pemblokiran pemerintah, Nando pasrah.

Ia hanya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan VPN karena dapat berdampak buruk.

"VPN ya saya mau bilang apa ya. kami sampaikan penggunaan VPN itu riskan memengaruhi hp, pc laptop. Kalau tidak hati-hati bisa bahaya. Tapi maksimal 2 persen saja ya yang menggunakan, maka kami fokus ke yang lebih banyak sisanya yang gak pakai VPN," ucap Nando.

Soal kasus Kimi Hime ini, Nando juga menambahkan pemerintah menerima usulan dari kuasa hukum Kimi Hime untuk membuat detail ketentuan konten jenis apa yang boleh diunggah.

Hal ini akta Nandi akan segera ditindaklanjuti dengan merevisi peraturan yang mengatur tata kelola konten internet.

"Salah satu usulan tim kuasa hukum Kimi Hime mereka harap kominfo menbuat detail konten apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kami [akan] buat revisi Permen nomor 19 tahun 2014 tentang tata kelola konten internet di indonesia. Do and don'ts konten creator akan dibahas dalam peraturan menteri. Saya belum bisa menjanjikan kapan tapi kesiapan revisi sudah ada," ucap Nando.

Baca juga artikel terkait YOUTUBER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali