Menuju konten utama

Kominfo Tindak Video YouTuber Kimi Hime karena Didorong Komisi I

Kementerian Kominfo menindak konten video YouTuber Kimi Hime setelah didorong oleh Komisi I DPR RI. 

Kominfo Tindak Video YouTuber Kimi Hime karena Didorong Komisi I
Ilustrasi Youtube. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan penindakan terhadap konten video milik YouTuber Kimi Hime dilakukan atas dorongan Komisi I DPR RI.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan video Kimi Hime di YouTube sempat disoroti dalam rapat kementeriannya bersama Komisi I.

"Salah satu alasan kami, selain yang melaporkan kepada kami cukup banyak di Twitter, aduan itu dipersoalkan dalam rapat dengar pendapat di DPR dua kali. Komisi I menilai kasus Kimi Hime jadi contoh. Ini disebutkan Ketua Komisi I jadi harus dilakukan pembinaan konten," kata pria yang biasa disapa Nando tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta pada Jumat (2/8/2019).

Nando menjelaskan hal ini saat menjawab pertanyaan wartawan soal alasan Kominfo baru menindak video Kimi Hime meski banyak konten lain di YouTube juga layak dianggap vulgar.

Dia mengklaim Kominfo saat ini juga berusaha memantau video YouTuber lainnya yang memuat konten mirip atau malah lebih vulgar dibanding miliki Kimi Hime.

Menurut Nando, Kominfo juga mempersilakan masyarakat melaporkan konten YouTube yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Dia berjanji Kominfo akan menindak konten YouTube yang diadukan oleh masyarakat jika terbukti melanggar ketentuan. Namun, penindakan itu harus melalui tahapan analisa dan verifikasi terlebih dahulu.

“Kami tidak tebang pilih. Silakan kirim kepada kami [laporan]. Kami analisis, kalau memenuhi pelanggaran konten yang dimaksud," ujar dia.

"Platform [YouTube] juga koordinasinya cukup lancar dengan kami,” dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait YOUTUBER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom