Menuju konten utama

Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP

Zulhendri menyatakan pencabutan BAP Miryam tak mempengaruhi posisi Setya Novanto dalam jeratan kasus korupsi e-KTP.

Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
Miryam S Haryani meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan menyatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Miryam S Haryani belum tentu membuat posisi Ketua DPR RI Setya Novanto aman dalam kasus korupsi e-KTP.

"Saya berpandangan kalau dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mempengaruhi posisi Pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu enggak bodoh saya bilang," kata Zulhendri usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Hal itu disampaikannya kepada pengacara Farhat Abbas saat membicarakan pencabutan BAP Miryam di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pencabutan BAP Miryam sebagaimana yang disampaikan Farhat dan Elza Syarief ketika bersaksi di persidangan Miryam.

"Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat," tuturnya.

Menurut Zulhendri, sekalipun Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP, penyidik KPK tetap mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov. "Sekalipun itu dicabut tidak akan mempengaruhi," kata dia.

Untuk diketahui, Zulhendri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang memiliki kantor hukum Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Miryam S Haryani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Baca: Vonis 5 Tahun untuk Miryam Haryani di Bawah Tuntutan Jaksa KPK

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto