tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran kedua, yakni pada 26 Februari 2025.
Jadwal serta peraturan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tertuang dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Keputusan KPU Jakarta tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tak mencapai perolehan suara itu, diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Berikut jadwal rincin Pilkada DKI Jakarta putaran kedua:
• Penetapan cagub-cawagub: 7 Januari 2024.
• Penyusunan daftar pemilih: 8-25 Januari 2025.
• Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan: 26 Januari-25 Februari 2025.
• Masa kampanye: 2-22 Februari 2025.
• Masa tenang: 23-25 Februari 2025.
• Pemungutan suara: 26 Februari 2025.
• Rekapitulasi suara: 26 Februari-17 Maret 2025.
• Pengumuman rekapitulasi suara: 5-17 Maret 2025.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi