Menuju konten utama

Penahanan Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab Ditangguhkan

Penahanan Nurul Fahmi (28) tersangka kasus pembawa bendera Merah-Putih bertuliskan huruf Arab dan berlambang pedang ditangguhkan Polisi karena mendapat jaminan dari Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka.

Penahanan Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab Ditangguhkan
Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono.Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka Nurul Fahmi (28) terkait kasus pembawa bendera Merah-Putih bertuliskan huruf Arab dan berlambang pedang.

Awi juga mengatakan bahwa jaminan penangguhan Fahmi didapat dari Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka.

"Kita kedatangan Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Awi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Lebih lanjut Awi menjelaskan penyidik kepolisian memiliki pertimbangan subyektif untuk mengabulkan penangguhan penahanan Fahmi.

Polisi, kata Awi, juga berkeyakinan bahwa Fahmi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena mendapatkan jaminan dari tokoh agama.

Selain itu, kata dia, pada 12 hari yang lalu, istri tersangka juga baru melahirkan dan membutuhkan perhatian dari suaminya untuk mencari nafkah.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Iwan Kurniawan menambahkan bahwa Fahmi juga bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Seperti dilaporkan Antara, Wardaniman, anggota Masyarakat Cinta Damai melaporkan Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Laporan tersebut tertuju kepada Fahmi yang membentangkan bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan bergambar pedang saat aksi FPI di depan Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Berdasarkan laporan Polisi, petugas menangkap Fahmi di kawasan Pasar Minggu pada Jumat (20/1) dinihari.

Baca juga artikel terkait BENDERA RI BERTULISKAN ARAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto