tirto.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari terhitung sejak 6-15 Oktober 2023. Penetapan status ini untuk mengoptimalkan penanganan bencana hidrometeorologi kering tersebut.
"Status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kami evaluasi lagi sambil melihat perkembangan," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (6/10/2023).
Sugianto menjelaskan penetapan status tanggap darurat karhutla mengacu perkembangan kondisi di lapangan. Hal itu termasuk penetapan status tanggap darurat di sejumlah kabupaten dan kota, di antaranya Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.
Menurut Sugianto, jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana karhutla.
"Setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur komando resor militer, kepolisian daerah, instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, akademisi, dan masyarakat," kata dia.
Pemprov Kalteng menyiapkan anggaran Rp110 miliar yang merupakan alokasi biaya tak terduga (BTT) terkait dengan penetapan status tanggap darurat karhutla. Anggaran ini untuk mengoptimalkan penanggulangan karhutla seperti menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana.
"Manfaatkan dana BTT dengan baik untuk mengoptimalkan penanganan karhutla," katanya.
Sugianto menginstruksikan seluruh bupati, penjabat bupati, dan penjabat wali kota yang daerahnya terjadi karhutla secara masif tidak boleh meninggalkan wilayahnya hingga bencana tersebut teratasi.
"Kepala daerah yang wilayahnya terjadi karhutla masif, saya instruksikan tidak boleh meninggalkan tempat," ujarnya.
Setelah rapat koordinasi pada Kamis (5/10/2023), Sugianto beserta jajarannya meninjau salah satu titik karhutla, yakni di Jalan Lintas Kalimantan Km 26 Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Editor: Gilang Ramadhan