tirto.id - Pemprov DKI Jakarta diberi waktu 53 hari untuk menentukan nasib setelah tak menjadi ibu kota negara (IKN). Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan hal itu menyusul pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
"Kami sedang merumuskan [konsep Jakarta] karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di balai kota, Kamis (3/2/2022) malam.
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menuturkan Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan konsep tersebut. Dia menyebut beberapa pilihan Jakarta usai tak lagi ibu kota negara, yakni sebagai pusat perekonomian, perdagangan kota bisnis, keuangan, kesehatan, hingga pendidikan.
Kota jasa berskala internasional juga masuk sebagai pilihan konsep Jakarta mendatang.
"Itu juga beberapa usulan dari Jokowi yang kami dengar dan akhirnya kami disini sudah diskusi," kata Riza.
Riza meminta masyarakat berperan aktif mengusulkan konsep Jakarta ke depan setelah menyandang bekas ibu kota negara.
"Kami melibatkan para pakar dan ahli, silakan masyarakat banyak untuk memberi masukan ke depan Jakarta baiknya seperti apa," tuturnya.
Nantinya konsep tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Revisi UU tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.
"Ya, sekarangkan dalam penyusunan konsep, nanti naskah akademik, pembahasan, uji publik dan seterusnya Sampai nanti pembahasan di Komisi 2 paripurna nanti diundangkan oleh Kumham," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan