tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masalah pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dituntaskan, terutama pada kasus pembayaran ganti rugi lahan yang sudah disepakati.
Hal itu disampaikan Moeldoko saat bertemu Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN), Alimuddin, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Kalau harga sudah disepakati, ganti rugi harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda. Kita jangan pernah abai dengan hal-hal seperti ini,” tegas Moeldoko, Senin.
Mantan Panglima TNI ini tidak memungkiri, pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan IKN merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Ia pun menjamin Kantor Staf Presiden, akan mengawal penuh penyelesaian pengadaan tanah di IKN, termasuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi, dan memastikan masyarakat terdampak benar-benar menerima kompensasi sesuai dengan kesepakatan.
“Kita (KSP) punya pengalaman di Wadas. Begitu KSP turun dan dorong, pembayaran ganti rugi di sana langsung jalan dan tuntas," klaim Moeldoko.
"Kita ingin di IKN juga bisa berjalan cepat. Dalam waktu dekat KSP akan undang kementerian teknis dan lembaga terkait,” lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyampaikan, masyarakat adat di IKN meminta agar pemerintah menyediakan lahan pengganti untuk relokasi. Alimuddin beralasan, masyarakat adat merasa kesulitan mendapatkan lahan untuk kampung adat yang baru.
“Mereka berharap ada relokasi, dan butuh lahan sembilan hektare,” ucap Alimuddin.
Pada kesempatan itu, Alimuddin juga menekankan pentingnya pemerintah mewujudkan keseimbangan pendidikan di IKN, terutama untuk pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai informasi, pertemuan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko bersama Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menindaklanjuti kunjungan kerja Moeldoko di Kalimantan Timur, 10 Februari 2023. Pada saat itu, Moeldoko menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat adat terkait persoalan pembebasan tanah di kawasan kampung adat sekitar IKN.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri