tirto.id - Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana merespons usulan yang disampaikan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
"Ya, nanti dievaluasi dulu saja, apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses," kata Yayan kepada reporter Tirto, Senin (8/18/2022).
Yayan menjelaskan Pemprov DKI masih melakukan perencanaan program Pemerintah (Propem) untuk mengubah pergub tentang Penggusuran tersebut.
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kami kan harus melakukan fasilitasi di Kemendagri," kata dia.
Yayan menambahkan, pencabutan Pergub 27/2016 juga tidak bisa dilakukan tahun ini. "Harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023," ucapnya.
Lebih lanjut, Yayan mengklaim Pemprov DKI menerima semua masukan dari masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut akan dikaji oleh Pemprov DKI.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji, apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan. Itu proses biasa saja, normatif di birokrasi," ujarnya.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub 207/2016 tentang penggusuran.
KRMP pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB menyerahkan permohonan audiensi ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies mencabut pergub tersebut.
KRMP ini terdiri atas 53 kelompok dari berbagai unsur masyarakat kampung yang rentan terkena gusuran, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan