tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan membahas pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami bahas, ya. Saya belum tahu kan," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu mengatakan akan membahas Pergub Penggusuran bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI akan mengevaluasi pergub tersebut.
"Ya, kami berikan yang terbaik," ucapnya.
Kemendagri mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengatakan Pergub Penggusuran telah dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022. Artinya, Pergub Penggusuran dikembalikan sebelum Anies Baswedan lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pencabutan Pergub Penggusuran sebelumnya diusulkan oleh Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri.
"Diserahkan [Pergub Penggusuran] melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022," kata Benny kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan