Menuju konten utama

Kemendagri Kembalikan Pergub Penggusuran sebelum Anies Lengser

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

Kemendagri Kembalikan Pergub Penggusuran sebelum Anies Lengser
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengatakan Pergub Penggusuran telah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 14 Oktober 2022. Artinya, Pergub Penggusuran dikembalikan sebelum Anies lengser dari jabatannya sebagai Gubernur.

Pergub ini sebelumnya diusulkan oleh Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri agar segera dicabut.

"Diserahkan [Pergub Penggusuran] melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022," kata Benny kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.

Benny menuturkan, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan saat masih menjadi Gubernur DKI mengklaim pencabutan Pergub Penggusuran tinggal ditetapkan oleh Kemendagri.

Hal tersebut dikatakan Anies saat melakukan audiensi dengan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

"Secara substansi itu tidak ada masalah. Bahkan Insha Allah oke, yang tadi menemui menyampaikan bahwa secara ketentuan [Pencabutan Pergub Penggusuran] tinggal ditetapkan," kata Anies saat berdialog sambil duduk di trotoar depan Balai Kota DKI.

Baca juga artikel terkait PERGUB PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri