Menuju konten utama

Pemprov DKI Gelontorkan Dana Hibah 70 Miliar Yen untuk MRT Fase II

Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan dana hibah untuk pembangunan MRT fase II di ibukota sebesar 70,021 miliar yen pinjaman dari JICA.

Pemprov DKI Gelontorkan Dana Hibah 70 Miliar Yen untuk MRT Fase II
Petugas menaiki kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta fase I koridor Lebak Bulus - Bundaran HI yang sedang diuji coba di Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana hibah untuk pembangunan moda raya terpadu (MRT) fase II di ibukota. Dana sebesar 70,021 miliar yen itu merupakan pinjaman dari JICA (Japan International Cooperation Agency) dan diberikan ke pemerintah provinsi melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tujuan dana hibah dari pemerintah untuk memperlancar dan mendanai proses pembangunan dan pengembangan proyek, serta dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (13/2/2019).

Menurut rencana, dana hibah itu akan dialokasikan untuk sejumlah kepentingan, di antaranya pekerjaan sipil dan peralatan, jasa konsultasi, serta dana tak terduga.

Sebagai rinciannya, anggaran untuk pekerjaan sipil bakal dialokasikan sebesar 59,108 miliar yen, lalu 6,311 miliar yen untuk jasa konsultasi dan 4,602 miliar yen sebagai dana tak terduga.

“Insyaallah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan laporan rutin kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sekaligus kami juga memastikan bahwa fasilitas penunjang untuk kelancaran MRT akan dituntaskan,” jelas Anies.

Oleh karena telah memperoleh dana pinjaman dari JICA, pemerintah provinsi pun memiliki sejumlah kewajiban di lapangan. Salah satunya kesediaan untuk membangun fasilitas penunjang sesuai rencana pembiayaan yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Hibah dan Rencana Tahunan Hibah.

Penyampaian kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu pun wajib dilakukan sesuai jadwal, yakni setiap tiga bulan sekali.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebutkan bahwa pemerintah pusat mendukung penuh pembangunan MRT. Pemberian dana hibah sendiri merupakan salah satu bentuk pembiayaan kreatif yang diupayakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat mendorong pembiayaan-pembiayaan lain yang lebih kepada kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga atau swasta. Ini merupakan salah satu komitmen yang ditunjukkan lewat pemberian hibah,” ungkap Astera.

Baca juga artikel terkait PROYEK MRT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri