tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan penetapan lokasi depo moda raya terpadu (MRT) fase II diputuskan setelah ada studi terlebih dahulu. Anies menegaskan kajian soal lokasi depo MRT itu akan dilakukan secara serius.
Awalnya, trayek untuk MRT fase II adalah Bundaran HI-Kampung Bandan. Namun, karena ada sengketa lahan di Kampung Bandan, lokasi depo untuk MRT fase II harus dipindah.
“Jadi untuk menentukan depo itu harus ada kajian kebutuhan dan kajian teknisnya. Dulu kan sudah dikaji dan diputuskan di Kampung Bandan, tapi dalam kenyataannya tempat itu bersengketa. Maka harus dicari alternatifnya, dan untuk alternatifnya tidak bisa berdasarkan selera,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (16/1/2019).
Dia memastikan pergantian lokasi depo tidak akan mengganggu pembangunan MRT fase II. Menurut Anies, pembangunan MRT fase II tetap bisa dimulai sesuai rencana, yakni pada Maret 2019 mendatang. Sembari persiapan untuk pembangunannya berjalan, kajian untuk penentuan lokasi depo MRT bisa dilakukan.
“Pengoperasian 22-23 Ratangga [MRT] itu tetap bisa dilakukan dengan depo di Lebak Bulus dan setiap stasiun MRT yang ada. Artinya kapasitas yang sudah diproyeksikan itu tetap bisa difasilitasi meskipun belum ada depo yang kedua,” ujar Anies.
Dia mengakui, saat ini sudah ada pilihan lokasi depo MRT fase II, yakni di kawasan Stadion BMW, Jakarta Utara. Akan tetapi, kata Anies, penetapan lokasi itu sebagai tempat pembangunan depo MRT tetap harus melalui studi kelayakan.
Pelaksanaan studi itu pun dirasa perlu lantaran keberadaan depo tidak bisa sembarangan ditentukan. Anies mengatakan, apabila sebuah lokasi untuk depo telah ditetapkan, fungsinya bakal diperlukan hingga puluhan tahun ke depan.
“Jadi bukan sesuatu yang bisa diubah dengan gampang, seperti contoh kita menentukan depo di Lebak Bulus, ada feedback yang menyayangkan apabila di depo bagian atasnya tidak bisa digunakan,” ujar dia.
Catatan seperti itu, kata dia, tidak akan muncul jika penentuan lokasi didahului kajian matang. Anies menilai lantai atas yang tidak digunakan itu mubazir karena lahan di depo Lebak Bulus hanya dipakai untuk satu fungsi saja, yakni tempat berhentinya kereta.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom