tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan pencatatan terhadap perusahaan dan pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Merujuk data yang berhasil dihimpun pada 4 April 2020, tercatat 11.104 perusahaan dan 88.835 pekerja/buruh yang telah melaporkan kondisi mereka.
Disnakertrans DKI Jakarta merinci dari total pelapor, antara lain 9.096 perusahaan dengan 72.770 merumahkan pekerja/buruh; dan 2.008 perusahaan dengan 16.065 melakukan PHK pekerja/buruh.
"Nanti diberitakan lagi, kalau sudah kami rekap," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Tirto, Sabtu (4/4/2020).
Data yang terhimpun diperuntukkan untuk menerapkan program kartu prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah; baik pekerja formal maupun informal, dan UMK.
Selanjutnya pihak Disnakertrans DKI Jakarta akan menyerahkan data tersebut kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Atau, bisa dilakukan dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja. Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan pendataan hingga Sabtu, 4 April 2020 pukul 00.00.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana