Menuju konten utama

Pemkab Bantul Terbitkan Aturan Pengendalian Peredaran Miras

Inbup langsung diterapkan setelah disahkan, dibuktikan dengan penyegelan terhadap 24 unit usaha belum berizin.

Pemkab Bantul Terbitkan Aturan Pengendalian Peredaran Miras
Razia dan penyegelan outlet penjual miras oleh Pemkab Bantul dan Polres Bantul, Kamis (31/10/2024). Penyegelan dilakukan karena outlet tidak dapat menunjukkan izin penjualan secara lengkap. FOTO/Polres Bantul

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menerbitkan aturan peredaran minuman keras (miras) pada Kamis (31/10/2024). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 4/Instr/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut mengatur pemerintah kalurahan untuk mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBK) guna sosialisasi bahaya miras, minuman oplosan, narkotika, dan sejenisnya.

"Pemerintah kalurahan agar mengalokasikan anggaran dalam APBK untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya minuman beralkohol, minuman oplosan, narkotika, dan sejenisnya," demikian tertulis dalam poin keenam Instruksi Bupati Bantul tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, menegaskan bahwa Pemkab Bantul berkomitmen dalam pengawasan peredaran miras.

"Menyusul Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Keras, pada Kamis (31/10/2024)," ujar Agus di Kompleks Parasamya Bantul, Kamis (31/10/2024).

Penegakan Perda itu harus dilakukan lebih masif lagi daripada kemarin. Kami mengeluarkan Instruksi Bupati menindaklanjuti Instruksi Gubernur terkait dengan peredaran minuman keras itu. Kalau tantangan menegakan Perda, penolakan tentang penegakan sebuah Perda itu pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Ada pro dan kontra, bagi pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan itu [miras] pasti kontra,” sebut Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa regulasi disusun dengan mempertimbangkan seluruh komponen masyarakat. Didalamnya juga telah diatur mengenai lokasi penjualan miras, segmentasi pasar, dan hal-hal lainnya.

Agus juga mengatakan bahwa Inbup langsung diterapkan setelah disahkan. Hal itu dibuktikan dengan penyegelan terhadap 24 unit usaha yang belum memiliki izin paripurna di Bantul.

Kadang pengusaha sering kali salah mengartikan tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) yang proses perizinannya melalui online single submission[OSS]," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa NIB adalah izin awal berusaha. Sementara itu, untuk izin miras harus ada SIUP.

"Izin edarnya semuanya harus lengkap, itu yang namanya berizin, sesuai apa yang menjadi izin usahanya," sebut Agus.

"Yang sering kali diklaim itu mereka [penjual] baru punya NIB, itu terbitnya bukan dari Pemkab Bantul. Itu dari aplikasi pusat yang dinamakan OSS, jadi hanya melampirkan KTP, KK, usaha apa dan sebagainya, kemudian keluar NIB. Nah, itu sebenarnya untuk mengurus izin berikutnya,” jelas Agus.

Selanjutnya, Agus berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk mengontrol peredaran miras di Bumi Projotamansari. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemui usaha yang tidak sesuai regulasi.

Partisipasi masyarakat Bantul ini tinggi. Kami punya contoh baik tentang Kalurahan Anti Penyakit Masyarakat, Kampung Bersih Narkoba, kemudian Jagawarga. Kami persilakan [warga] untuk melapor kepada kami. Ada Lapor Bantul, Lewat DPMPTSP, atau langsung Satpol PP bila ada indikasi seperti itu. Jangan main hakim sendiri karena bukan kewenangannya,” tandas Agus.

Outlet Penjual Miras Disegel

Kasihumas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan bahwa pihaknya turut dikibatkan dalam penyegelan outlet penjual miras di Bantul.

Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayubroto.

"Outlet 23 yang kami pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul, dan Kretek," kata Nengah Jeffry, Kamis (31/10/2022).

Polisi juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut.

Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan ijin usaha,” jelas Jeffry.

Jeffry berharap penutupan Outlet 23 dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024.

Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.

Polres Bantul juga akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.

"Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PERDA PENGENDALIAN MIRAS atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi