tirto.id - Pemilik sabu-sabu 40 kilogram dan 160 ribu pil ekstasi EJ yang ditangkap di Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/4/2017) juga akan dijerat dengan pidana pencucian uang, menurut Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Zulkarnain.
Dalam Konfrensi Persnya di Pekanbaru, Minggu (9/4/2017), Zulkarnain mengungkapkan saat penangkapan, tersangka EJ banyak memiliki harta yang diduga hasil penjualan narkoba antara lain berupa jet ski, speedboat, beberapa mobil, dan rumah bagus. Meski begitu, tersangka EJ sudah mengusahakan harta tersebut atas nama orang lain. Menurut Kapolda, penyamaran harta sudah dipersiapkan jika suatu saat yang bersangkutan ditangkap.
"Dia sudah usahakan atas nama orang lain, ini betul-betul sudah dipersiapkan mengaburkan harta hasil narkoba. Kita usahakan semaksimal mungkin, disamping hukuman mati juga dikenakan pasal pencucian uang," ungkapnya, seperti dikutip Antara.
Jet ski dan speedboat diduga digunakan untuk menjemput narkoba yang berasal dari Malaysia. Sedangkan mobil untuk perjalanan darat di Riau yang akhirnya menjadi awal mula tertangkapnya dua kurir di Kabupaten Siak oleh Polda Riau. Tersangka EJ kepada kapolda mengakui telah melakukan pendistribusian narkotika dari Malaysia lima hingga tujuh kali.
"Dia juga sok-sok dermawan padahal kayanya dari ini narkoba sehingga pada saat penangkapan seolah-olah dilindungi. Saya imbau masyarakat orang semacam ini di lingkungan jangan dilindungi" ujarnya.
Penangkapan pemilik sabu ini berawal dari diamankannya dua orang kurir dengan dua mobil, satu berisi masing-masing 20 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, dan lainnya 20 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Kabupaten Siak. Barang bukti sabu-sabu merupakan produk buatan Cina, tapi dibeli dari Malaysia. Pemilik EJ ketika ditangkap memiliki paspor, tanda pengenal Malaysia dan Surat Izin Mengemudi Internasional.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora