tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan besaran uang lembur dan uang makan baru untuk aparatur sipil negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 20 Mei 2025.
Uang lembur yang merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang ini berbeda untuk tiap golongan. Pun, dengan uang makan lembur yang diperuntukkan bagi ASN yang telah bekerja lembur kurang dari 2 jam secara berturut-turut.
“Dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari,” tulis PMK 32/2025, dikutip Senin (2/6/2025).
Jika dirinci, besaran uang lembur untuk masing-masing golongan ASN adalah sebagai berikut:
- Golongan I : Rp18 ribu per orang per jam
- Golongan II : Rp24 ribu per orang per jam
- Golongan III : Rp30 ribu per orang per jam
- Golongan IV : Rp36 ribu per orang per jam
Sementara besaran uang makan lembur untuk tiap golongan ASN adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II : Rp35 ribu per orang per hari
- Golongan III : Rp37 ribu per orang per hari
- Golongan IV : Rp41 ribu per orang per hari
Selain ASN, dalam beleid tersebut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, juga menetapkan uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja di Kementerian/Lembaga (K/L) negara.
Untuk uang makan lembur, sama halnya dengan ASN, uang makan lembur hanya diberikan apabila pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Sementara itu, rincian untuk uang lembur pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja di Kementerian/Lembaga (K/L) negara adalah sebagai berikut:
A. Pegawai non-ASN
- Uang Lembur : Rp20 ribu per orang per jam
- Uang Makan Lembur : Rp31 ribu per orang per hari
B. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Uang Lembur : Rp13 ribu per orang per jam
- Uang Makan Lembur : Rp30 ribu per orang per hari.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































