Menuju konten utama

Pemerintah Tetapkan HPP & HET Beras, Ini Besarannya

HPP dan HET sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian.

Pemerintah Tetapkan HPP & HET Beras, Ini Besarannya
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat tentang pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras terbaru. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.

“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah, kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi, dalam pernyataannya, Kamis (16/3/2023).

HPP untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan yaitu Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100/kg, dan Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg. Kemudian, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, dan beras di gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Sementara, GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen.

Kemudian, beras juga perlu memenuhi kualitas derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.

Arief muturkan, HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Lalu, HET Beras Medium di Zona 1 Rp10.900/kg, di Zona 2 Rp11.500/kg, dan di Zona 3 Rp11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp13.900/kg, di Zona 2 Rp14.400/kg, dan di Zona 3 Rp14.800/kg.

Arief menjelaskan, penetapan HPP dan HET sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian, pada Selasa, (14/3/2023), di Jakarta. Selanjutnya setelah diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

“Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujarnya.

Sebelum diputuskan, usulan HPP dan HET terbaru tersebut sudah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

“Sebelum penetapan kami telah melakukan diskusi dan mendapatkan masukan mengenai angka HPP dan HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.

Arief menegaskan, tujuan utama segera ditetapkan HPP dan HET ini adalah untuk menjaga keseimbangan harga baik di tingkat hulu maupun hilir.

"Bagaimana caranya agar harga gabah dan beras petani di musim panen raya ini tidak jatuh, Bulog dan penggilingan padi kecil bisa mendapatkan gabah untuk digiling, serta konsumen mendapatkan beras dengan harga yang wajar. Keseimbangan itu yang terus kita jaga,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait HPP BERAS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin