tirto.id -
Perluasan jenis ekspor jasa dengan tarif PPN nol persen itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019 lalu.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayana dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, kriteria kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar negeri oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
"Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa)," ujar Yoga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2019).
Meski demikian, Anti-avoidance Rule Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen tersebut harus memenuhi dua persyaratan formal.
Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis; dan kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Perjanjian tertulis itu juga harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.
"Jika persyaratan formal tersebut tak terpenuhi, maka penyerahan jasa tetap dikenai PPN dengan tarif 10 persen," imbu Yoga.
Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga memasukkan sejumlah jenis jasa baru sehingga secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN nol persen.
Berikut jenis ekspor jasa baru yang bisa menikmati PPN nol persen:
1. Jasa maklon.
2. Jasa perbaikan dan perawatan.
3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
4. Jasa konsultansi konstruksi.
5. Jasa teknologi dan informasi.
6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development).
7. Jasa persewaan alat angkut berupa pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
8. Jasa konsultansi termasuk,
a. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
b. Jasa konsultansi hukum,
c. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
d. Jasa konsultansi sumber daya manusia,
e. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
f. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
g. Jasa akuntansi atau pembukuan,
h. Jasa audit laporan keuangan, dan
i. Jasa perpajakan;
9. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor.
10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari