Menuju konten utama

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp632 T, Manufaktur Terbanyak

Suahasil menjelaskan insentif perpajakan merupakan potensi pajak yang secara aturan seharusnya dipungut oleh negara.

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp632 T, Manufaktur Terbanyak
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan materi saat sesi pemaparan dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Dalam akhir Rapimnas Kadin 2026 tersebut menghasilkan tiga rekomendasi utama yang akan disampaikan kepada pemerintah, yakni penguatan daya tahan ekonomi, kelancaran produksi, serta peningkatan ekspor dan investasi di tengah ketidakpastian global. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp632 triliun atau setara dengan 2,26 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk tahun depan. Jumlah tersebut naik ketimbang insentif perpajakan yang dialokasikan pada 2026 mencapai Rp576,4 triliun atau setara 2,24% dari PDB.

“Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Saat ini Rp630 triliun, untuk tahun depan … untuk tahun ini Rp576 triliun. Untuk tahun depan kira-kira Rp632 triliun,” ungkapnya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan insentif perpajakan merupakan potensi pajak yang secara aturan seharusnya dipungut oleh negara. Namun, sengaja dibebaskan atau dipertahankan dalam bentuk relaksasi, khususnya untuk dunia usaha.

"Sengaja tidak dikumpulkan, tetapi kita yakin uang itu beredar di masyarakat dan di perekonomian. Kalau tax ratio kita saat ini ada di angka 10 hingga 11 persen, sebenarnya kita bisa mengumpulkan 13 persen lebih. Tetapi sekitar 2,24 persen PDB itu sengaja tidak kita collect," kata dia.

Dari seluruh alokasi belanja perpajakan tersebut, sektor industri manufaktur tercatat sebagai penerima manfaat paling besar. Menurut Suahasil, besarnya porsi untuk manufaktur didorong oleh banyaknya fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi serta produktivitas industri nasional.

Di antara fasilitas yang diterima sektor manufaktur adalah tax holiday, tax allowance, pengurangan tarif PPh badan, pembebasan bea masuk atas bahan baku dan mesin, fasilitas tarif efektif PPN, serta pembebasan PPh atas dividen.

"Manufaktur paling tinggi karena di situ ada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan tax holiday, ada yang mendapatkan tax allowance, pengurangan pajak, hingga pembebasan bea masuk," jelas Suahasil merinci alasan tingginya porsi insentif ke sektor industri.

Selain sektor manufaktur, pemerintah juga mengalirkan pembebasan pajak untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah memberikan skema PPh Final sebesar 0,5 persen, jauh di bawah tarif normal PPh Badan sebesar 22 persen.

Di samping itu, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kendaraan bermotor tertentu, serta sektor jasa vital seperti transportasi umum, pendidikan, dan kesehatan.

"Ini adalah bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian," pungkas Suahasil.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher