tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan beleid relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19. Dalam PP, pengusaha dapat kelonggaran waktu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan, sebelumnya batas waktu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan paling lambat 15 bulan.
“Melalui PP 49/2020 ini, batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 30 di bulan berikutnya dari bulan iuran,” kata dia, Rabu (9/9/2020).
Selanjutnya, apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Sebagai informasi, pemberlakuan relaksasi ini berdasarkan beleid tersebut mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Dikutip dari PP tersebut pasal 3 ayat 1, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
Untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dalam pasal 5 tertulis, keringanan diberikan 99 persen, sehingga iuran JKK dan JKM jadi 1 persen.
Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun dalam pasal 17 tertulis pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar 1 persen dari upah pekerja.
Sementara, iuran jaminan pensiun yang menjadi kewajiban pemberi kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali