tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyalurkan kekurangan bayar Dana Bagi Hasil (DBH) daerah tahun 2019 senilai Rp2,6 triliun bagi Provinsi DKI Jakarta. Jumlah itu berasal dari sebagian kurang bayar DBH DKI Jakarta tahun 2019 dan 2018.
“2019 disalurkan Rp2,58 triliun, 50 persen dari Rp5,16 triliun. Sisanya setelah pemeriksaan anggaran pemerintah pusat,” ucap Sri Mulyani dalam teleconference bersama wartawan, Jumat (8/5/2020).
DBH adalah kewajiban pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan daerah sesuai dengan amanat desentralisasi pemerintahan. Sumber dana berasal dari APBN. Masing-masing pemerintah daerah memperoleh DBH berbeda dengan indikator tertentu.
Sri Mulyani menyatakan pencairan kurang bayar DBH DKI Jakarta 2019 itu juga sudah termasuk dengan kurang bayar 2018 yang masih tersisa senilai Rp19,35 miliar. Totalnya menjadi Rp2,6 triliun.
Sri menambahkan, pemerintah pusat sudah merealisasikan pencairan kurang bayar DBH bagi provinsi dan daerah lainnya. Totalnya mencapai Rp3,85 triliun per April 2020 untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten kota termasuk DKI Jakarta.
Jumlah Rp3,85 triliun itu merupakan sebagian dari total kurang bayar DBH Tahun 2019 senilai Rp14,71 triliun.
Sri Mulyani menyatakan percepatan penyaluran kurang bayar DBH ini ditujukan membantu pemda yang saat ini tengah kekurangan penerimaan daerah, tetapi tetap harus melakukan belanja pada penanganan COVID-19.
Adapun dari laporan penyesuaian APBD yang diterima Sri Mulyani, pendapatan asli daerah secara keseluruhan sudah turun dari Rp320,68 triliun menjadi Rp239,87 triliun. Selisih Rp80,81 triliun ini setara 25,20 persen penurunan PAD.
Lalu dana transfer TKDD turun dari Rp705,85 triliun menjadi hanya Rp625,77 triliun. Selisihnya Rp80,08 triliun atau 11,35 persen dari total sebelumnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali